Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

THR Karyawan Swasta Di Sukoharjo Segera Cair, Pekan Depan Bupati Etik Pantau Pencairan Langsung Ke Perusahaan

Iwan Kawul • Senin, 9 Maret 2026 | 13:50 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani pantau pembayaran THR 2025 di pabrik pelinting rokok Djarum 76 di Parangjoro, Senin (24/3/2025).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani pantau pembayaran THR 2025 di pabrik pelinting rokok Djarum 76 di Parangjoro, Senin (24/3/2025).

RADARSOLO.COM – Senyum lebar bakal tersungging di wajah buruh atau karyawan swasta di Sukoharjo.

Perusahaan-perusahaan di Kota Makmur segera cairkan THR Hari Raya Idul Fitri 2026 dalam waktu dekat.

Memastikan hak-hak karyawan atau buruh terpenuhi, Bupati Sukoharjo Etik Suryani akan memantau langsung ke sejumlah perusahaan.

Seperti ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Senin (9/3).

"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban sesuai aturan," kata Setyo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui disperinaker juga membuka posko THR, sebagai layanan konsultasi dan aduan bagi pekerja maupun perusahaan.

Hingga pekan ini, belum ada aduan atau konsultasi ke posko THR. Layanan bisa diakses secara daring maupun luring.

Untuk layanan online, masyarakat dapat konsultasi maupun layangkan aduan melalui layanan WhatsApp (WA) yang telah disediakan oleh dinas.

Selain itu, layanan juga tersedia secara langsung di kantor disperinaker di Menara Wijaya lantai 4, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo.

“Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi secara langsung, bisa datang ke kantor. Petugas akan memberikan penjelasan terkait aturan THR maupun membantu menindaklanjuti aduan yang disampaikan,” jelasnya.

Layanan posko dibuka Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00-11.00 WIB.

Setyo Aji menambahkan, keberadaan posko ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, aturan mengenai pemberian THR tahun 2026 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

“Semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak,” terangnya.

Ia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka pembayaran THR harus sudah dilakukan paling lambat pada 14 Maret 2026.

Untuk besaran THR, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.

Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya, sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

“Jika perusahaan memiliki ketentuan internal yang memberikan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka yang berlaku adalah nilai yang lebih besar tersebut,” jelasnya.

Setyo Aji berharap keberadaan posko ini dapat menjadi sarana komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah sehingga potensi perselisihan terkait THR dapat diminimalisasi.

“Kami berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, sehingga pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarganya,” pungkasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#thr #disperinaker sukoharjo #thr karyawan swasta 2026 #Thr karyawan swasta Sukoharjo #THR Cair #Bupati Sukoharjo Etik Suryani