Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dispernaker Sukoharjo Terima Sembilan Aduan THR, Ada Yang Dicicil, Terlambat, Hingga Tidak Dibayar Sama Sekali

Iwan Kawul • Senin, 30 Maret 2026 | 15:59 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani pantau penyaluran THR Lebaran 2026 di salah satu pabrik di Kecamatan Grogol, belum lama ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani pantau penyaluran THR Lebaran 2026 di salah satu pabrik di Kecamatan Grogol, belum lama ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

SUKOHARJO – Tidak semua perusahaan di Sukoharjo patuh akan regulasi pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Buktinya, posko aduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo terima sembilan aduan.

Kepala Dispernaker Sukoharjo Setyo Aji Nugroho menjelaskan, aduan yang diterima beragam.

Mulai dari pembayaran THR dicicil, dibayarkan tidak penuh, terlambat, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali.

“Kami juga menerima keluhan terkait penghitungan THR yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Setyo, kemarin (30/3).

Baca Juga: Sebentar Lagi Musim Kemarau Tiba, Bantuan Air Bersih Di Sukoharjo Disunat, Berharap Uluran Tangan CSR

Setyo menegaskan, setiap laporan yang masuk tidak langsung diputuskan. Terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi data.

Alurnya, petugas pengawas akan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan pelapor. 

“Verifikasi ini penting, agar penanganan tidak keliru. Kami cek dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, dan bukti pembayaran. Dari situ akan terlihat, apakah perusahaan melanggar aturan atau tidak?” imbuhnya.

Baca Juga: Stok Darah PMI Sukoharjo Menipis Usai Lebaran 2026, Ajak Masyarakat Untuk Berdonor

Jika hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, dispernaker melanjutkan proses mediasi.

Pemerintah berperan sebagai fasilitator, yang mempertemukan pekerja dengan pengusaha melalui mekanisme bipartit.

“Misalnya skema pelunasan THR bagi perusahaan yang belum mampu membayar penuh. Tapi tetap harus ada komitmen dan kejelasan waktu pembayaran,” tegas Setyo.

Selain menerima aduan dan memediasi, dispernaker juga memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi. Sebab THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh, paling lambat H-7 Lebaran.

“Kami hadir untuk memastikan hak pekerja terlindungi. Jika terbukti melanggar, ada konsekuensi sesuai aturan. Namun, pendekatan awal tetap diutamakan dialog dan penyelesaian secara musyawarah,” bebernya.

Dispernaker juga mengimbau pekerja yang merasa THR-nya belum terpenuhi, agar tidak ragu melapor ke posko aduan. Laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk melapor. Pemerintah hadir sebagai penengah, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan semua pihak mendapatkan solusi terbaik,” bebernya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#pembayaran thr 2026 #thr sukoharjo #dinas perindustrian dan tenaga kerja sukoharjo #posko aduan thr sukoharjo #thr #sukoharjo #dispernaker sukoharjo