Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pilkades 2026 Di Sukoharjo Bakal E-Voting, Mulai Jajaki Desa Percontohan

Iwan Kawul • Minggu, 12 April 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi Komisioner KPU Sukoharjo yang mewacanakan Pilkades Serentak 2026 digelar dengan sistem E-Voting. (IWAN KAWUL/RADARSOLO)
Ilustrasi Komisioner KPU Sukoharjo yang mewacanakan Pilkades Serentak 2026 digelar dengan sistem E-Voting. (IWAN KAWUL/RADARSOLO)

RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mulai mewacanakan penerapan sistem electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang direncanakan berlangsung Desember mendatang.

Saat ini, KPU tengah melakukan penjajakan terhadap sejumlah desa yang berpotensi dijadikan lokasi uji coba.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, langkah awal yang dilakukan adalah mengidentifikasi kesiapan desa dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), serta dukungan teknis lainnya.

“E-voting dipandang sebagai salah satu solusi atas persoalan rekapitulasi suara yang memakan waktu panjang. Dengan sistem digital, pemungutan dan penghitungan suara dapat dilakukan lebih cepat, akurat, sekaligus tetap transparan,” ujarnya.

Menurut Bambang, penerapan e-voting bukan tanpa dasar hukum. Ia menyebut, kerangka regulasi terkait sudah tersedia, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009.

Baca Juga: Tak Hanya WFH ASN, Demi Efisiensi Anggaran Pemkab Sukoharjo Matikan AC Dan Lift Menara Wijaya

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan penggunaan e-voting sepanjang tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil), serta didukung kesiapan teknologi, SDM, dan pembiayaan.

Lebih lanjut, KPU Sukoharjo juga akan melakukan koordinasi lintas instansi untuk mematangkan rencana tersebut. Di antaranya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Juga: Harga Bahan Baku Plastik Meroket, Belum Ada Gelombang PHK Buruh Pabrik Di Sukoharjo

“Kami akan mengkaji lebih dalam terkait mekanisme maupun re gulasi teknis pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting ini, agar nantinya bisa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru. Bisa saja kan, Diskominfo yang menyediakan aplikasinya,” jelasnya.

Selain mempercepat proses rekapitulasi, Bambang menambahkan bahwa e-voting juga berpotensi menekan anggaran pelaksanaan Pilkades. Penggunaan kertas suara, hingga kebutuhan lain diminimalisasi dengan sistem digital.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan e-voting harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh aspek agar pelaksanaan Pilkades tetap berjalan aman, transparan, dan akuntabel. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#pilkades 2026 sukoharjo #e-voting #kpu sukoharjo #sukoharjo #pilkades serentak sukoharjo 2026