RADARSOLO.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo memperketat pengawasan terhadap industri etanol. Setelah perajin etanol di Kecamatan, kali ini penertiban menyasar perajin dari Kecamatan Polokarto.
Dalam koordinasi dan pembinaan yang dilakukan pada Senin (20/4), pelaku usaha yang belum mengantongi izin diminta menghentikan sementara operasionalnya.
Kepala Bidang Perindustrian Disperinaker Sukoharjo Marjono menyampaikan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan sekretaris daerah (sekda) dalam rapat terbatas. Sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dari hasil pengawasan, kami menjalin komunikasi intens dengan para pengrajin yang difasilitasi oleh ketua paguyuban. Bagi yang belum memiliki izin, kami imbau untuk menghentikan operasional. Saat ini yang diperbolehkan beroperasi adalah yang benar-benar sudah berizin,” jelasnya.
Baca Juga: KDMP Polokarto Sukoharjo Mulai Beroperasi, Layanani Pembayaran PDAM, Listrik, Dan Pajak Door-to-Door
Selain penertiban, disperinaker juga meminta pelaku usaha yang sudah mengantongi izin untuk segera melakukan pembaruan data sesuai ketentuan terbaru dalam KBLI 2025 melalui sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA).
Hal ini dinilai penting agar legalitas usaha tetap valid mengikuti regulasi terbaru di tahun 2026.
Marjono menjelaskan, industri etanol di Polokarto sebagian besar masih menggunakan metode tradisional melalui proses destilasi bertahap.
Baca Juga: Full Online, TKA Jenjang SD Di Sukoharjo Empat Gelombang, Ini Jadwal Lengkapnya
Tahap pertama menghasilkan kadar alkohol 1–35 persen yang dikenal masyarakat sebagai ciu. Tahap kedua menghasilkan kadar 35–70 persen yang disebut grabakan.
Sedangkan tahap akhir mencapai kadar sekitar 95 persen yang dikenal sebagai alusan, yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan medis maupun kosmetik.
“Harapan kami, masyarakat tidak lagi memproduksi dalam bentuk ciu atau tahap pertama. Kami juga siap memfasilitasi pemasaran jika produk sudah mencapai kadar 95 persen, agar bisa terhubung dengan industri pengguna alkohol medis atau kosmetik di Sukoharjo,” imbuhnya.
Sementara itu Camat Polokarto Heri Wahyu Cahyono yang turut mendampingi kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi para pengrajin.
Ia menyebut ada tiga fokus utama dalam pembinaan tersebut, yakni penertiban perizinan, menjaga kondusivitas wilayah, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
“Yang pertama penertiban izin bagi pelaku usaha. Kedua, menjaga kondusivitas wilayah agar pelaku usaha yang sudah berizin tidak melanggar aturan, terutama terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol. Ketiga, mencegah terjadinya gesekan atau kegaduhan antar pengrajin maupun dengan masyarakat,” terangnya.
Heri menambahkan, saat ini terdapat sekitar 90 pelaku usaha industri etanol di wilayah Polokarto.
Namun, tidak semuanya hadir dalam pertemuan tersebut karena hanya diwakili oleh masing-masing ketua kelompok.
“Dari sekitar 25 pelaku usaha yang terdata, sebagian besar izinnya sudah lengkap. Namun, masih ada yang belum memiliki izin maupun yang izinnya sudah tidak aktif. Ini akan kami lakukan inventarisasi ulang dan pendataan kembali,” tandasnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto