Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Modus Baru Peredaran Narkoba Di Mojolaban Sukoharjo, Pengedar Pakai Aplikasi Private Messenger

Iwan Kawul • Senin, 27 April 2026 | 13:45 WIB
(Humas Polres Sukoharjo)
Barang bukti ratusan gram sabu yang disita dari tangan pelaku Pendhie di sebuah kamar kos di Kecamatan Mojolaban. (Humas Polres Sukoharjo)
 
RADARSOLO.COM – Bukan hanya Kecamatan Karatasura, peredaran narkoba di Sukoharjo juga mengincar wilayah Mojolaban. 
Paling gres, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 229,5 gram, Sabtu (11/4).
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Mojolaban.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti total seberat 229,5 gram,” ungkapnya.
Baca Juga: Hidupkan Kawasan Bersejarah Keraton Kartasura, Warga Tanam Tujuh Bibit Pohon Langka
Pelaku diketahui berinisial PTE alias Pendhie, 48, warga Mojosongo, Jebres, Kota Solo, yang saat ini berdomisili di sebuah rumah kos di wilayah Dukuh, Mojolaban.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4) sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar kos pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas warna hijau di bawah lemari pakaian.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu berupa sendok modifikasi dari sedotan, handphone (HP), hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu.
Baca Juga: Tak Harus Mewah, Terminal Tawangsari Sukoharjo Jadi Arena Turnamen E-Sport, Ini Daftar Pemenangnya
Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Agus yang masuk daftar pencariwn orang (DPO), yang dikenalnya saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) pada 2017.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi. Pelaku diarahkan mengambil barang di wilayah Manisrenggo, Klaten, yang kemudian dibawa ke tempat kos untuk diedarkan kembali sesuai perintah.
“Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta yang ditransfer melalui rekening atas namanya,” imbuh Ari Widodo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto
#Peredaran narkoba mojolaban #mojolaban #peredaran sabu mojolaban sukoharjo #sukoharjo