Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Deadline Pemutakhiran Data 25 Juni 2026, KPU Sukoharjo Surati Parpol

Iwan Kawul • Kamis, 4 Juni 2026 | 10:06 WIB
Ilustrasi kantor KPU Sukoharjo yang mengimbau parpol segera pemutakhiran data. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Ilustrasi kantor KPU Sukoharjo yang mengimbau parpol segera pemutakhiran data. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar segera melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 tersebut harus disampaikan paling lambat pada 25 Juni 2026.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, pemutakhiran data parpol merupakan bagian dari upaya menjaga validitas dan akurasi data politik yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

“Pemutakhiran data secara berkala ini penting untuk memastikan data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor partai politik selalu sesuai dengan kondisi terkini. Karena itu kami meminta seluruh partai politik di Kabupaten Sukoharjo aktif melakukan pembaruan melalui Sipol sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Serangan Hama Wereng Batang Cokelat Mengganas Di Gatak Sukoharjo, Penyemprotan Pestisida Manual Lebih Efektif Daripada Drone

Menurut Syakbani, kewajiban pemutakhiran data tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, partai politik diwajibkan memastikan akun Sipol dapat diakses dan digunakan untuk memperbarui data partai secara berkelanjutan.

Adapun data yang harus diperbarui meliputi kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, data keanggotaan partai, serta domisili kantor tetap partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Idul Adha 1447 Hijriah Sukoharjo Sembelih 20.752 Ekor Kurban, Meningkat Dibanding 2025

Lebih lanjut, Syakbani menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun. Semester I berlangsung pada Januari hingga Juni, sedangkan Semester II dilaksanakan pada Juli hingga Desember.

Seluruh proses penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui Sipol dan selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU.

Menurut Syakbani, KPU Sukoharjo telah menyampaikan surat kepada 18 partai politik yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Sukoharjo.

Melalui surat tersebut, KPU meminta partai politik segera menyiapkan dan memperbarui seluruh data yang diperlukan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami berharap seluruh partai politik memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk pembaruan data secara lengkap dan tepat waktu. Data yang akurat akan mendukung tertib administrasi kepartaian, serta menjadi bagian penting dalam persiapan tahapan pemilu,” imbuhnya.

KPU menetapkan batas akhir penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 melalui Sipol pada 25 Juni 2026 atau tiga hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni.

KPU juga akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah disampaikan oleh masing-masing partai politik sebelum ditetapkan sebagai hasil pemutakhiran semester berjalan. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#pemutakhiran data #kpu #parpol #partai politik #sukoharjo