Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ingin Kerja Migran Secara Legal, Disperinaker Sukoharjo Buka Layanan Konsultasi

Iwan Kawul • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:04 WIB
Ilustrasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyapa pekerja di salah satu pabrik, belum lama ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Ilustrasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyapa pekerja di salah satu pabrik, belum lama ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

SUKOHARJO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengimbau masyarakat yang ingin kerja migran ke luar negeri, agar menempuh jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini penting untuk menjamin keamanan, perlindungan hukum, serta kesejahteraan pekerja migran Indonesia (PMI) selama bekerja di negara tujuan.

Kepala Diperinaker Sukoharjo Setyo Aji Nugroho menjelaskan, kerja di luar negeri menjadi impian bagi sebagian warga Kota Makmur. Terutama yang ingin meningkatkan taraf ekonomi keluarganya.

“Kerja di luar negeri bisa memberikan manfaat besar bagi pekerja dan keluarganya. Namun, harus dipahami prosedur yang benar dan pastikan seluruh prosesnya melalui jalur resmi. Supaya hak-hak pekerja nanti terlindungi,” kata Setyo, Kamis (4/6).

Baca Juga: Deadline Pemutakhiran Data 25 Juni 2026, KPU Sukoharjo Surati Parpol

Setyo menambahkan, ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi calon PMI.

Di antaranya mencari info resmi lowongan kerja dan negara tujuan, mendaftar lewat lembaga yang berwenang, mengikuti pelatihan dan pembekalan sesuai bidang pekerjaan, serta jalani pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan administrasi.

Selain itu, calon PMI wajib menyiapkan dokumen lengkap.

Baca Juga: Serangan Hama Wereng Batang Cokelat Mengganas Di Gatak Sukoharjo, Penyemprotan Pestisida Manual Lebih Efektif Daripada Drone

Mulai dari paspor, visa kerja, perjanjian kerja, kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, surat keterangan sehat, surat izin keluarga, hingga dokumen lainnya sesuai ketentuan negara tujuan.

“Dokumen yang lengkap dan sah merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja migran. Karena itu, masyarakat harus memastikan seluruh dokumen diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Setyo, PMI punya hak memperoleh info yang jelas mengenai pekerjaan, perlindungan hukum, menerima upah sesuai kontrak kerja, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Di sisi lain, PMI wajib menaati aturan yang berlaku, bekerja sesuai perjanjian, serta menjaga nama baik Indonesia selama di luar negeri.

Pemahaman terhadap hak dan kewajiban tersebut sangat penting, agar hubungan kerja berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Disperinaker juga ingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai risiko akibat migrasi ilegal. 

PMI ilegal berpotensi jadi korban kekerasan dan eksploitasi, perdagangan orang, hingga kehilangan akses perlindungan hukum ketika menghadapi masalah di negara tujuan.

Baca Juga: Peminat Sekolah Rakyat Jenjang SMP Dan SMA Di Sukoharjo Membeludak, SD Masih Kekurangan

“Risiko migrasi ilegal sangat besar. Karena itu, kami ajak masyarakat untuk selalu memilih jalur resmi,” bebernya.

Sementara itu, disperinaker rajin sosialisasi terkait prosedur aman migrasi ke luar negeri.

“Kami buka layanan konsultasi. Jangan ragu datang ke kantor disperinaker agar terhindar dari praktik migran ilegal,” ujar Setyo. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#kerja migran #disperinaker sukoharjo #sukoharjo #pekerja migran indonesia