Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Semenster I 2026, Polisi Ungkap 17 Kasus Narkoba dengan 21 Tersangka Di Sukoharjo

Iwan Kawul • Rabu, 1 Juli 2026 | 17:31 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan jajaran forkompimda musnahkan barang bukti kasus narkoba. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan jajaran forkompimda musnahkan barang bukti kasus narkoba. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Semester I 2026 ini, jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap 17 kasus narkoba, yang melibatkan 21 tersangka.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, satu kasus tercatat terbesar di jajaran Polda Jawa Tengah sepanjang tahun ini.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar menjadi bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memerangi kejahatan narkoba.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan, sekaligus komitmen Polri dalam memberantas narkoba.

Baca Juga: Klub Futsal Solo Takluk, KLN Angels Tantang MSP FC di Final WPFL 2026 di Sukoharjo

“Momentum HUT Bhayangkara ke-80, kami jadikan penguat komitmen bahwa Polri akan terus hadir memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Alhamdulillah, salah satu pengungkapan jadi yang terbesar. Ini menjadi motivasi kami untuk terus bekerja maksimal," kata Anggaito.

Data Satresnarkoba Polres Sukoharjo, sepanjang Januari-Mei 2026 terdapat 15 laporan polisi dengan 18 tersangka diringkus.

Kasus tersebut melibatkan 17 tersangka laki-laki dan seorang perempuan. Rinciannya, 14 kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Baca Juga: Tegas, Pemkab Sukoharjo Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas Tiap Akhir Pekan

Barang bukti disita yakni sabu 1.424,97 gram, 576 butir pil ekstasi, ganja 2 kg, tembakau gorila 36,92 gram, serta cairan sintetis 196,12 gram.

Selain itu, ada 74 butir Trihexyphenidyl, 34 butir Tramadol, dan 365 butir Yarindo.

Pengungkapan kasus berlanjut Juni. Dalam kurun sebulan, satresnarkoba mengungkap dua kasus narkoba yang melibatkan tiga tersangka. Barang buktinya masing-masing 1,9 gram dan 0,46 gram sabu.

“Kami tidak hanya mengejar pengguna, tetapi juga mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedar. Tujuan akhirnya adalah memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polres Sukoharjo juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi. Sasarannya masyarakat, pelajar, mahasiswa, hingga berbagai komunitas.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan Polri sendiri. Dibutuhkan dukungan masyarakat. Kami mengajak masyarakat agar tidak takut memberikan informasi, karena identitasnya akan dilindungi,” bebernya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#polres sukoharjo #kasus narkoba #sukoharjo