RADARSOLO.COM-Pemkab Sukoharjo memastikan implementasi Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/35 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Hingga Minggu (5/7/2026), tim pengawas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat Daerah melaporkan nihil temuan pelanggaran di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo memaparkan, hasil pemantauan terpadu sepanjang akhir pekan kemarin menunjukkan indikator tingkat kepatuhan yang cukup baik dari kalangan ASN.
Baca Juga: Percikan Api Las Sambar Tangki BBM, Satu Unit Mobil Hangus Terbakar di Karanggede Boyolali
"Hingga Minggu (5/7/2026), Satpol PP dan Inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan belum menemukan ketidakpatuhan terhadap surat edaran tersebut," ujar Abdul Haris Widodo.
Melalui kebijakan ini, seluruh unit kendaraan dinas jabatan roda empat diwajibkan dalam posisi terparkir di area halaman kantor instansi masing-masing pada setiap akhir pekan.
Yang meliputi hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, serta berlaku pada hari libur nasional dan masa cuti bersama.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian dalam aturan pembatasan ini.
Unit kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, serta jajaran pimpinan DPRD Sukoharjo tetap diberikan izin untuk dibawa atau dioperasikan.
"Selain itu, kendaraan dinas juga dapat digunakan apabila pejabat yang bersangkutan memiliki tugas kedinasan pada akhir pekan atau hari libur. Kendaraan operasional seperti ambulans, armada pengangkut sampah, kendaraan patroli, pemadam kebakaran, dan kendaraan operasional sejenis juga tidak termasuk dalam pembatasan tersebut," urainya.
Baca Juga: Cara Cek Desil Juli 2026 Pakai NIK KTP, Cek Apakah Masuk Zona Prioritas Penerima Bansos?
Pemkab Sukoharjo menegaskan bahwa tindakan pengawasan akan terus diselenggarakan secara berkala dan kontinu guna menjamin seluruh jajaran perangkat daerah mematuhi draf kebijakan tersebut secara konsisten.
Langkah pengetatan ini sekaligus diorkestrasi sebagai bagian dari upaya konkret Pemkab Sukoharjo dalam merealisasikan efisiensi alokasi penggunaan BBM.
Termasuk memitigasi risiko penyalahgunaan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan, serta menstimulus budaya kerja aparatur yang lebih efektif dan efisien.
"Kita berharap kepatuhan tersebut terus dipertahankan sebagai bentuk komitmen ASN dalam mendukung kebijakan efisiensi penggunaan kendaraan dinas dan penghematan BBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," pungkas Abdul Haris. (kwl)
Editor : Tri Wahyu Cahyono