RADARSOLO.COM – Kebocoran regulator tabung gas elpiji 3 kilogram alias gas melon memicu kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan rumah beserta perabotan dapur dan perlengkapan dagang milik warga di Nglayang Kulon, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Selasa (7/7) malam.
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Kabid Damkar) Satpol PP Sukoharjo Margono mengatakan, laporan kebakaran diterima petugas dari Abdul Ghofur pada pukul 22.40 WIB.
Regu 03 Damkar Sukoharjo langsung diberangkatkan tiga menit kemudian dan tiba di lokasi pada pukul 22.59 WIB dengan waktu tanggap sekira 16 menit.
"Begitu menerima laporan, kami mengerahkan dua unit armada pancar menuju lokasi yang berjarak sekitar 11 kilometer dari Pos Damkar. Api berhasil dipadamkan sehingga tidak merembet ke bangunan rumah tinggal di sekitarnya," ujar Margono saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, kebakaran diduga dipicu kebocoran regulator tabung gas melon.
Regulator yang bocor sempat menimbulkan ledakan kecil.
Pemilik rumah berupaya menutup sumber api menggunakan kain basah sehingga kobaran sempat mereda.
Namun, setelah ditinggal beberapa saat, api kembali membesar dan membakar perabotan dapur serta perlengkapan dagang.
Margono menjelaskan area yang terbakar mencapai sekitar 30 meter persegi dari total luas bangunan sekitar 100 meter persegi.
Tingkat kerusakan diperkirakan mencapai 30 persen, sementara sebagian aset masih berhasil diselamatkan berkat penanganan cepat petugas.
"Dalam proses pemadaman kami menghabiskan sekitar 3.000 liter air. Tidak ada kendala berarti selama operasi pemadaman berlangsung," jelasnya.
Penanganan kebakaran juga mendapat dukungan dari Babinsa, Polsek Mojolaban, serta bantuan masing-masing satu unit mobil pemadam dari Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar.
Margono mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi regulator, selang, dan tabung LPG secara berkala guna mencegah kebocoran yang berpotensi memicu kebakaran. Apabila tercium bau gas, warga diminta segera mematikan sumber api, membuka ventilasi, dan menghubungi petugas apabila kondisi dinilai membahayakan. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto