Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

SD dan SMP Di Kota Solo Wajib Terapkan MPLS Ramah, Dilarang Perpeloncoan dan Pungli

Alfida Nurcholisah • Rabu, 8 Juli 2026 | 18:19 WIB
Ilustrasi Peserta SPMB 2026 di SMPN 10 Solo, belum lama ini. Praktik pelonco dan pungli dilarang selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). (M IHSAN/RADAR SOLO)
Ilustrasi Peserta SPMB 2026 di SMPN 10 Solo, belum lama ini. Praktik pelonco dan pungli dilarang selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). (M IHSAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Solo sudah kelar.

Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo mulai matangkan persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah, mulai 13-17 Juli.

Kepala Seksi Manajemen dan Peningkatan Mutu SD, Disdik Kota Solo Dhimas Teguh Saputra mengatakan, seluruh sekolah wajib menerapkan MPLS sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

Di mana MPLS mengedepankan prinsip ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah biaya.

Baca Juga: SPMB 2026, 155 Kursi SMA/SMK Negeri Di Solo dan Sukoharjo Kosong

Secara substansi aturan baru tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, tahun ini ada penekanan agar seluruh rangkaian MPLS dikemas dengan aman, nyaman, dan tidak membebani murid baru.

“Fokusnya ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah biaya. Harapannya, sekolah mengenalkan lingkungan sekolah dengan cara menyenangkan. Sehingga anak merasa nyaman berada di sekolah,” jelas Dhimas, Rabu (8/7).

Selama lima hari, MPLS diisi materi pengenalan lingkungan sekolah, guru, budaya, tata tertib, hingga membangun kedekatan antarsiswa.

Selain itu, aspek ramah lingkungan juga menjadi perhatian. 

Baca Juga: 35 SMP Negeri di Klaten Kekurangan 1.400 Murid Baru, Disdik Buka Jalur SPMB Offline hingga 11 Juli 2026

Sekolah harus memastikan seluruh fasilitas aman digunakan. Termasuk pengawasan melalui CCTV di titik-titik tertentu.

Sekolah juga dilarang menjalani praktik-praktik negatif seperti perpeloncoan, hingga pungutan liar (pungli). Termasuk larangan mengenakan atribut yang tidak edukatif, melibatkan alumni dalam MPLS, dan sebagainya.

“Jangan sampai anak diminta membawa barang-barang tertentu, menyewa kostum, atau membeli perlengkapan yang memberatkan orang tua. Harapannya, MPLS dilaksanakan sederhana dan praktis tanpa biaya,” tegasnya.

Satu lagi yang jadi sorotan, yakni larangan membeli seragam di lingkungan sekolah.

 “Seragam silakan membeli di toko sesuai kemampuan. Khusus seragam batik, harga yang dipatok sekolah jangan memberatkan,” bebernya.

Baca Juga: Peminat SPMB 2026 Membeludak, Kursi PAUD Negeri Di Solo Ludes

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Solo Sri Wuryanti mengaku sudah menyiapkan seluruh rangkaian MPLS sesuai regulasi.

Berupa penyusunan kerangka acuan kegiatan (KAK), sosialisasi kepada orang tua, cek kesehatan gratis (CKG), hingga penyusunan jadwal MPLS.

“Kami ingin komunikasi dengan orang tua terjalin sejak awal. Kemitraan sekolah dengan orang tua sangat menentukan pendampingan anak selama belajar di sini. Terutama terkait kesehatan dan perkembangan peserta didik,” ujarnya. (alf/fer)

Editor : fery ardi susanto
#spmb 2026 #larangan perpeloncoan #larangan pungli #MPLS