Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

"Padakno Karo Bapak": KPK Beber Kode yang  Dipakai Bupati Etik Suryani dalam Kasus Pemerasan Perangkat Daerah

Tri wahyu Cahyono • Minggu, 12 Juli 2026 | 08:11 WIB
KPK tahan bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
KPK tahan bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARSOLO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani ternyata bukan fenomena baru. Penyidik menduga pola tersebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan berlanjut hingga masa pemerintahan Etik Suryani dengan menggunakan kode-kode tertentu.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik Suryani diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk meminta setoran dari para pegawai maupun organisasi perangkat daerah (OPD). Total uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar.

Baca Juga: 2 Rumah di Bulakrejo Sukoharjo Ludes Terbakar, Diduga Pemilik Lupa Mematikan Kompor saat Ditinggal Berjualan

Menurut Asep, sumber dana terbesar berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan nilai sekira Rp 2,93 miliar.

KPK menduga Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penerima insentif pajak dan retribusi daerah. Namun, SK tersebut justru dijadikan alat untuk menarik setoran dari pegawai yang namanya tercantum sebagai penerima insentif.

"(Dalam SK mengatur) nanti siapa orang-orangnya yang akan melakukan pungutan pajak dan mendapatkan insentif ada di situ," ujar Asep.

Baca Juga: Tuntaskan Rumor Empat Rekrutan Veteran, Hasim Kipuw Resmi Gabung Persis Solo

Dia menjelaskan, para pegawai yang ingin masuk dalam daftar penerima insentif diduga diwajibkan menyerahkan sebagian haknya.

 "Gampangannya, kalau lu (PNS) mau masuk SK ini, ada bagian dari lu (setoran ke Etik)," tuturnya.

Baca Juga: Peringati Hari Koperasi ke-79, 37 Stan Produk Unggulan se-Jateng Padati Stadion Manahan Solo

Dalam praktiknya, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan setoran sebesar 40 persen dari insentif pegawai.

Setoran itu terlebih dahulu dikumpulkan melalui Sekretaris BPKPAD berinisial ND sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

"Jadi dikumpulkan dulu ke Sekretaris BPKPAD baru diserahkan ke ETS (Etik Suryani). Selama itu (2021-2026) total setoran Rp 2,93 miliar," jelas Asep.

Selain berasal dari pemotongan insentif pegawai, KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari OPD yang dikoordinasikan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo. Dari mekanisme tersebut, Etik diduga menerima sekitar Rp 840 juta sepanjang 2024 hingga Juli 2026.

Rinciannya, sebesar Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta hingga pertengahan 2026. Penyidik juga menemukan adanya pengumpulan dana tambahan sekitar Rp 1,2 miliar yang diduga diperuntukkan bagi Etik.

Yang menarik, penyidik mengungkap praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan Wardoyo Wijaya. Dalam penyidikan, sejumlah saksi menyebut adanya kode-kode tertentu yang digunakan saat meminta setoran.

"Memang menggunakan bahasa daerah, bukan diada-adakan. Ini hasil keterangan para saksi. (Nak ono tho) yang artinya tambahan uang pungut itu ada kan?," kata Asep.

Baca Juga: Prodia Dorong Perempuan Lebih Peduli Kesehatan Melalui Pendekatan Preventif, Skrining, dan Gaya Hidup Sehat

Kode lain yang disebut masih digunakan pada masa Etik adalah "Padakno karo bapak."

"Kowe rene kan ora mbayar. Maksudnya (nama PNS) masuk daftar di dalam SK bupati kan tidak bayar. Padakno karo bapak," ujar Asep menirukan keterangan saksi.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Pakai Teknologi Premier League, Persib Bandung, Arema FC hingga Persija Jakarta Auto Waspada!

Menurut KPK, kalimat tersebut bermakna agar mekanisme setoran tetap dilakukan sebagaimana ketika Sukoharjo dipimpin Wardoyo Wijaya. Penyidik juga mengungkap adanya kode lain pada masa kepemimpinan Wardoyo, yakni "Wis dilantik ojo mendeleng wae," yang diduga menjadi isyarat agar pegawai segera memberikan setoran kepada bupati saat itu.

Tak hanya itu, KPK menemukan dugaan permintaan dana kepada bagian umum Setda dengan kalimat "Golekno Rp 500 juta kanggo akhir tahun."

Selain mengumpulkan setoran dari OPD, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan uang kepada Etik yang berasal dari pengeluaran fiktif maupun mark-up pengadaan barang di Bagian Umum Setda Sukoharjo.

 "Informasi ini akan didalami," tegas Asep.

KPK menduga seluruh uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Pakai Teknologi Premier League, Persib Bandung, Arema FC hingga Persija Jakarta Auto Waspada!

Sementara itu, KPK juga membuka peluang memanggil mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga suami Etik Suryani, untuk dimintai keterangan.

"Apakah suaminya akan diperiksa? Itu yang sedang kita perdalami," ujar Asep.

Namun, pemeriksaan terhadap Wardoyo masih mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Kalau hasil pemeriksaan medis memungkinkan, tentu kami akan meminta keterangannya," katanya.

Asep menegaskan, siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dipanggil guna melengkapi konstruksi hukum yang sedang disusun penyidik.

Editor : Niko auglandy
wardoyo ott kpk Etik Suryani korupsi