RADARSOLO.COM-Pemkab Wonogiri kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Sudah 10 kali berturut-turut Pemkab Wonogiri memperoleh predikat tertinggi penilaian laporan keuangan pemerintah daerah sejak tahun 2015.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah kepada Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dan Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Sriyono di ruang auditorium lantai 3 Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, Kamis (5/6/2025).
"Alhamdulillah, ini WTP ke-10 kalinya bagi Wonogiri. Prestasi ini tentunya tidak terlepas dari kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan merupakan hasil maksimal apa yang telah kita lakukan bersama dari seluruh stakeholder di Wonogiri," ujar Setyo usai menerima penghargaan.
Bupati turut mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wonogiri sehingga pengelolaan keuangan di Wonogiri menunjukkan hasil yang baik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di seluruh OPD dan juga jajaran legislatif yang sudah bersinergi berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan regulasi," beber dia.
Bupati Setyo juga bertekad untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan rekomendasi dari BPK RI sebelum 60 hari.
"Opini WTP bukan berarti tidak ada persoalan, tetap ada catatan, yang pasti akan kita selesaikan sebelum 60 hari. Semua OPD bisa mendukung untuk segera penyelesaian tindak lanjutnya. Harapan kami ke depan, kita akan makin sedikit mendapatkan rekomendasi," papar dia.
Inspektur Inspektorat Wonogiri Mardianto juga mengaprisiasi capaian itu.
Selain capaian ke-10 berturut-turut, sejumlah daerah tak bisa mempertahankan capaian itu.
Dia turut menyinggung aapa yang disampaikan Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Dimana disampaikan opini WTP bukan berarti tak ada persoalan lain.
Adapun sejumlah faktor yang dinilai diantaranya adalah Satuan Pengawasan Internal (SPI), Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan regulasi.
Baca Juga: STC Pringgodani Resmi Dibuka, Wonogiri Tutup Hari Jadi ke-284 dengan Festival Pendidikan
"Di dalam implementasinya, setelah menerima WTP bukan berarti semua beres. Ini yang menjadi tantangannya. Semoga pencapain ini tidak membuat kita terlena," kata dia.
Apa yang telah diterima bukan berarti seolah-olah sudah baik. Memang ada aturan-aturan dalam penilaian, tapi juga ada hal-hal yang perlu dijaga termasuk tindak lanjutnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Ahmad Luthfi mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan mandat konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1).
BPK tak hanya bertugas mengaudit laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan opini atas kepatuhan dan sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah daerah.
Menurut dia, opini WTP tidak serta-merta berarti tidak ada penyimpangan atau kecurangan. Jika dalam proses audit ditemukan indikasi akan disampaikan
Dia menambahkan bahwa WTP lebih merefleksikan kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami berharap predikat WTP tidak menjadi tujuan akhir, tetapi sebagai pijakan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan," pungkas dia. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono