Inspektur Inspektorat Wonogiri Mardianto mengatakan, sempat ada perbedaan persepsi terkait institusi yang berhak menangani LHKASN. "Ada sedikit miskomunikasi siapa yang mengelola LHKASN. Apa inspektorat atau BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," jelasnya kemarin (6/3).
Menurut Mardianto, sejak 2016-2017, LHKASN sudah berjalan dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan ASN. Tapi, pada 2018 ada miskomunikasi institusi yang lebih tepat mengelola LHKASN, sehingga pelaporan LHKASN sempat vakum.
"Di tahun 2019 kami ambil lagi. Inspektorat yang mengelola LHKASN. BKD mengelola LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara)," terangnya.
Ditambahkan Mardianto, banyak ASN yang belum paham teknis pelaporan LHKASN melalui aplikasi sistem informasi pelaporan harta kekayaan ASN (Siharka). Antara lain bagaimana cara mendapatkan password untuk masuk ke aplikasi.
Apakah ada sanksi bagi ASN yang tidak melaporkan kekayaan? Mardianto menegaskan ada. Sebab itu, pihaknya gencar menyosialisasikan LHKASN. "Harapan kami, di tahun ini progres (pelapor LHKASN) sudah pesat,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Wonogiri Teguh Setiyono mengatakan, masih banyaknya ASN belum laporkan kekayaan karena kurangnya informasi. "Kami lakukan jemput bola agar tahun ini semua klir,” kata dia.
Teguh menyebut pelaporan LHKPN Kabupaten Wonogiri di 2019 secara nasional berada di ranking tiga. Hanya kalah dari BPJS dan Kota Batam. (rm2/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra