Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri melalui Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Wonogiri Hariyadi mengatakan, SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
"SE kami terbitkan Kamis (17/6). Harapan kami bisa berlaku efektif mulai pekan depan. Istirahat dulu kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang," ungkap Hariyadi, kemarin.
Kegiatan sosial keagamaan yang ditiadakan antara lain pengajian umum. Pengajian diharapkan dilakukan di rumah masing-masing atau bisa melakukan pengajian umum secara virtual demi meminimalkan mobilitas dan kerumunan massa.
Termasuk aktivitas taman pendidikan Alquran (TPA) yang biasa digelar di masjid-masjid desa dan diikuti oleh anak-anak. Untuk sementara, kegiatan tersebut diimbau ditiadakan. “Harapan kami, TPA dan pengajian umum ditiadakan dulu di seluruh Wonogiri," katanya.
Terkait salat berjamaah di masjid, Hariyadi mengatakan, dapat dilakukan di daerah yang relatif aman dari penyebaran Covid-19. “Kata kuncinya, salat berjamaah di masjid masih boleh dilakukan warga setempat. Yang perlu diingat, penerapan protokol kesehatan harus ketat," kata dia.
Hariyadi belum bisa memastikan sampai kapan pengetatan di kegiatan sosial keagamaan bakal berlangsung. Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi SE tersebut demi kepentingan bersama. Mencegah penyebaran Covid-19. (al/wa/ria) Editor : Syahaamah Fikria