Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

SE Kemenag Wonogiri Terbit: Pengajian Virtual Saja, TPA Distop Dulu

Syahaamah Fikria • Sabtu, 19 Juni 2021 | 18:49 WIB
ONLINE: Salah satu SD Islam di Kota Solo menggelar pengajian akbar lewat online, Sabtu kemarin. (ISTIMEWA)
ONLINE: Salah satu SD Islam di Kota Solo menggelar pengajian akbar lewat online, Sabtu kemarin. (ISTIMEWA)
WONOGIRI –  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 006/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah dalam Masa Pandemi Covid-19 di Wonogiri. Isi SE tersebut antara lain di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19, diharapkan tidak ada kegiatan keagamaan yang bersifat mengumpulkan massa.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri melalui Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Wonogiri Hariyadi mengatakan, SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

"SE kami terbitkan Kamis (17/6). Harapan kami bisa berlaku efektif mulai pekan depan. Istirahat dulu kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang," ungkap Hariyadi, kemarin.

Kegiatan sosial keagamaan yang ditiadakan antara lain pengajian umum. Pengajian diharapkan dilakukan di rumah masing-masing atau bisa melakukan pengajian umum secara virtual demi meminimalkan mobilitas dan kerumunan massa.

Termasuk aktivitas taman pendidikan Alquran (TPA) yang biasa digelar di masjid-masjid desa dan diikuti oleh anak-anak. Untuk sementara, kegiatan tersebut diimbau ditiadakan. “Harapan kami, TPA dan pengajian umum ditiadakan dulu di seluruh Wonogiri," katanya.

Terkait salat berjamaah di masjid, Hariyadi mengatakan, dapat dilakukan di daerah yang relatif aman dari penyebaran Covid-19. “Kata kuncinya, salat berjamaah di masjid masih boleh dilakukan warga setempat. Yang perlu diingat, penerapan protokol kesehatan harus ketat," kata dia.

Hariyadi belum bisa memastikan sampai kapan pengetatan di kegiatan sosial keagamaan bakal berlangsung. Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi SE tersebut demi kepentingan bersama. Mencegah penyebaran Covid-19. (al/wa/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#se kemenag wonogiri #tpa distop #pengajian virual #izin salat berjamaah