Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pria 31 Tahun Tega Setubuhi Anak Bawah Umur: Datang, Langsung Dikunci

Syahaamah Fikria • Senin, 6 September 2021 | 21:36 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku. (ISTIMEWA)
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku. (ISTIMEWA)
WONOGIRI - Wijiatmoko, 31, warga Dusun Jendi RT 02 RW 02 Desa Jendi Kecamatan Girimarto tega menyetubuhi anak di bawah umur, N, 14.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Suwondo mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat sekitar rumah korban pada Jumat (3/9) lalu.

"Kasus kemudian berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Wonogiri dan unit Reskrim Polsek Sidoharjo," kata Suwondo, Senin (6/9).

lnformasi yang dihimpun, Jumat lalu sekitar pukul 09.30 tetangga korban melihat pelaku mengunjungi rumah korban. Ketika itu, pintu rumah korban tertutup rapat.

Melihat hal tersebut, saksi kemudian berusaha mengetuk pintu depan rumah korban. Namun, pintu tak kunjung dibuka. Karena curiga, saksi mencoba masuk lewat pintu dapur rumah korban.

"Saksi saat itu melihat korban ada di ruang tamu. Sementara pelaku ternyata bersembunyi di belakang pintu kamar. Langsung diminta keluar dan ditanyai oleh saksi, dijawab pelaku hanya main," papar Suwondo.

Saksi pun langsung menghubungi Polsek Sidoharjo. Selanjutnya pelaku dan saksi dibawa ke Polsek Sidoharjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, kata Suwondo, diketahui bahwa Wijiatmoko pernah menyetubuhi korban satu kali.

"Sepekan sebelumnya pernah menyetubuhi korban di rumahnya. Sementara saat dipergoki saksi, tidak melakukan persetubuhan," jelas dia.

Saat ini, perkara itu ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan satu handphone merek Samsung warna putih dan satu handphone merek Xiaomi warna hitam. (al/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#girimarto #polsek sidoharjo #setubuhi anak di bawah umur #persetubuhan