Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri Anif Solikhin menuturkan, ada sejumlah pembatasan yang dilakukan tergantung level PPKM daerah. Untuk Wonogiri masuk PPKM level 2.
"Di daerah PPKM level 2, kegiatan peribadahan baik di masjid, gereja, dan rumah ibadah lain bisa dilakukan dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari total kapasitas," katanya belum lama ini.
Selain itu, kotak amal dan sejenisnya di rumah ibadah turut diatur. Rumah ibadah tidak dilarang dalam menyediakan kotak amal. Namun kotak amal diminta untuk tidak diedarkan demi minimalkan kontak antarjamaah. “Kotak amal atau semacamnya bisa disediakan di sekitar pintu masuk," ujar Anif.
Regulasi lainnya, pengaturan jarak antarjamaah sekitar satu meter, didukung penerapan protokol kesehatan lainnya.
Menurut Anif mengatakan, pihaknya sudah mengedarkan SE itu kepada seluruh Kantor Urusan Agama dan para penyuluh agar bisa disosialisasikan ke masyarakat.
"Harapannya, prokes di rumah ibadah bisa dijalankan. Ini demi kepentingan bersama," pungkas dia. (al/wa/dam) Editor : Damianus Bram