"Benar. Di Jatisrono ada dua tempat (yang dilakukan penyitaan aset). Pabrik mete di Desa Gunungsari dan Desa Pule," ujar Camat Jatisrono Yohanes Trisnadi Tulus.
Sebenarnya, penyitaan aset itu dilakukan di tiga lokasi. Hanya saja, satu lokasi lain berada di Desa Duren, Kecamatan Jatiroto. "Itu pabrik mete. Sudah lama tidak beroperasi atau mangkrak. Yang jelas sudah lebih dari lima tahun. Kuncinya (gedung yang disita) diserahkan ke kades setempat. Infonya sambil menunggu lelang," beber camat.
Lalu apa alasan pabrik itu disita BLBI? Trisnadi mengaku tak mengetahuinya. Yang jelas, penyitaan aset dilakukan oleh Satgas BLBI.
Berdasarkan surat yang diterimanya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyita barang jaminan debitur PT Pancashindu Abadi. Barang yang disita berwujud sebidang tanah dengan luas 1.960 meter persegi SHGB No. 00004 atas nama PT Alam Sumber Lestari berikut segala sesuatu di atasnya yang berada di Desa Pule.
Selanjutnya, sebidang tanah dengan luas 1.636 meter persegi SHGB No. 00005 atas nama PT Alam Sumber Lestari berikut segala sesuatu di atasnya yang berada di Desa Pule.
Yang disita di wilayah Kecamatan Jatisrono adalah sebidang tanah dengan luas 10.051 meter persegi SHGB No. 00006 atas nama PT Alam Sumber Lestari berikut segala sesuatu di atasnya yang berada di Desa Gunungsari.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pihaknya melakukan giat pengamanan pemasangan papan informasi aset sitaan negara oleh Satgas BLBI di Kecamatan Jatisrono dan Kecamatan Jatiroto.
Merujuk data Polres Wonogiri, aset yang disita di Desa Duren, Kecamatan Jatiroto di antaranya adalah objek jaminan SHGB 3 tanggal 13/01/2017 Badan Hukum PT Sekar Alam, luas tanah 1.475 meter persegi.
Lalu SHGB 2 tanggal 08/06/2020 Badan Hukum PT Sekar Alam, Luas Tanah 4.700 meter persegi (ganti nama dari PT Sekar Alam menjadi PT Alam Sumber Lestari).
Anom menjelaskan, kepolisian mendapatkan tugas pengamanan terhadap pelaksanaan penguasaan fisik yang mana menjadi tugas bersama agar menjadi hak negara yang menjadi dana BLBI ke para debitur. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono