Dari hasil klarifikasi, tim menerbitkan rekomendasi kedua ASN tersebut disanksi hukuman disiplin berat. "Kami memberikan rekomendasi itu kepada pak bupati. Nanti yang menentukan beliau (bupati). Masuknya klasifikasi berat," terang Haryono.
Diberitakan sebelumnya, foto oknum ASN yang sedang berciuman tersebar di WhatsApp. ASN pria dan wanita itu bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri. Si pria berinisial S merupakan korwil disdik di salah satu kecamatan. Sementara si wanita berinisial RN menjabat kepala sekolah di salah satu SD di Kota Sukses.
S bakal pensiun dua bulan lagi atau sekitar Juni mendatang, sedangkan RN belum akan pensiun. “Rapatnya baru kemarin kan. Kami akan segera membuat laporan dan diserahkan kepada pak bupati,” ujar sekda.
Menurut Haryono, hukuman disiplin berat ada tiga klasifikasi. Mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN, penurunan jabatan atau pangkat satu tingkat lebih rendah, dan penundaan (ada sejumlah klasifikasi di dalamnya).
"Kebijakan apa (yang akan diputuskan) terakhir, tergantung bupati. Yang jelas sanksi pegawai itu nanti ada prosesnya," terang Haryono. Diketahui, S dan RN telah dibebastugaskan. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono