Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang digelar Jumat (2/6/2023). "Saat ini sudah disel di Mapolres," tegasnya, Sabtu (3/6/2023).
Indra menerangkan, awalnya, polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban dan segera bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak terkait diminta keterangannya.
“Setelah itu, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Jumat (2/6/2023) kami amankan (M dan Y) ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, M diketahui melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal hingga pertengahan 2023, sedangkan Y lebih parah. Sudah sejak 2021.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang Indra.
Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif, modus dan perilaku dua tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan kapolres, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka. Apalagi, mereka adalah tenaga pendidik dan berperan sebagai orang tua di sekolah.
“Seharusnya melindungi mengayomi dan membimbing siswinya. Tapi malah melakukan perbuatan pidana. Perbuatan ini pastinya memperberat hukuman," tegas Indra.
Kapolres berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang mendukung proses hukum kepada para tersangka bisa berjalan cepat.
“Kami imbau seluruh lapisan masyarakat selalu waspada terhadap pencabulan yang terjadi di dunia pendidikan," kata Indra.
Semua pihak, kata kapolres, mulai orang tua murid, guru, tenaga pendidikan instansi terkait harus berkolaborasi untuk menekan terjadinya kekerasan seksual di Kota Sukses.
Kasus pencabulan 12 siswi di Kecamata Baturetno ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda mengapresiasi upaya Polres Wonogiri yang bisa segera mengungkap dan menahan tersangka. (al/wa/dam)
Kasus Predator Anak di Kabupaten Wonogiri
2021
- Pelaku oknum guru olahraga di salah satu SD Kecamatan Sidoharjo dengan korban sejumlah siswa.
- Pelaku ayah tiri dengan korban sang anak.
2022
- Pelaku seorang pria asal Kecamatan Ngadirojo yang mencabuli keponakannya yang masih berusia 10 tahun.
- Pelaku lanjut usia yang menyasar seorang anak yang masih ada ikatan saudara.
- Pelaku siswa SMP dengan korban empat anak perempuan termasuk adik kandungnya di Kecamatan Sidoharjo.
2023
- Pelaku oknum guru PPPK di SD Kecamatan Tirtomoyo terhadap seorang anak asal Kecamatan Kismantoro hingga hamil.
- Pencabulan dengan korban anak asal Kecamatan Puhpelem.
- Pencabulan dengan korban anak asal Kecamatan Wonogiri Kota.
DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER Editor : Damianus Bram