Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Masing-Masing Cabuli 6 Siswi, Oknum Kasek-Guru Madrasah di Baturetno akan Dijatuhi Hukuman Maksimal

Damianus Bram • Minggu, 4 Juni 2023 | 17:24 WIB
M, oknum kepala sekolah, dan Y, oknum guru madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri yang menjadi tersangka pencabulan 12 siswi ditahan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/6/2023). (HUMAS POLRES WONOGIRI FOR RADAR SOLO)
M, oknum kepala sekolah, dan Y, oknum guru madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri yang menjadi tersangka pencabulan 12 siswi ditahan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/6/2023). (HUMAS POLRES WONOGIRI FOR RADAR SOLO)
RADARWONOGIRI.COM – Oknum kepala sekolah berinisial M, 47, dan Y, 51, oknum guru madrasah di Kecamatan Baturetno ditahan di Mapolres Wonogiri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan 12 siswi madrasah setempat.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang digelar Jumat (2/6/2023). "Saat ini sudah disel di Mapolres," tegasnya, Sabtu (3/6/2023).

Indra menerangkan, awalnya, polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban dan segera bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak terkait diminta keterangannya.

“Setelah itu, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Jumat (2/6/2023) kami amankan (M dan Y) ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, M diketahui melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal hingga pertengahan 2023, sedangkan Y lebih parah. Sudah sejak 2021.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang Indra.

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif, modus dan perilaku dua tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan kapolres, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka. Apalagi, mereka adalah tenaga pendidik dan berperan sebagai orang tua di sekolah.

“Seharusnya melindungi mengayomi dan membimbing siswinya. Tapi malah melakukan perbuatan pidana. Perbuatan ini pastinya memperberat hukuman," tegas Indra.

Kapolres berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang mendukung proses hukum kepada para tersangka bisa berjalan cepat.

“Kami imbau seluruh lapisan masyarakat selalu waspada terhadap pencabulan yang terjadi di dunia pendidikan," kata Indra.

Semua pihak, kata kapolres, mulai orang tua murid, guru, tenaga pendidikan instansi terkait harus berkolaborasi untuk menekan terjadinya kekerasan seksual di Kota Sukses.

Kasus pencabulan 12 siswi di Kecamata Baturetno ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda mengapresiasi upaya Polres Wonogiri yang bisa segera mengungkap dan menahan tersangka. (al/wa/dam)

Kasus Predator Anak di Kabupaten Wonogiri

2021

2022

2023

DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER Editor : Damianus Bram
#pencabulan baturetno #pencabulan di baturetno #pencabulan di madrasah #pencabulan di madrasah baturetno