RADARWONOGIRI.COM - Polisi menangkap pelaku illegal logging. Jenis kayu yang diambil dari hutan adalah sonokeling yang disebut diminati pasaran luar negeri.
"Ada tiga tersangka atas kasus illegal logging ini," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Jumat (17/11).
Tersangka yang pertama adalah AT (29), warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo. Tersangka ini berperan sebagai pengangkut.
Kemudian BOY (26) warga Desa Genengharjo Kecamatan Tirtomoyo yang merupakan penebang. Dan terakhir adalah MK (47) asal Desa Genengharjo Kecamatan Tirtomoyo yang merupakan pembeli.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (2/11). Pelaku melancarkan aksinya ketika dini hari.
"Barang bukti yang kami amankan 58 potongan kayu jenis sonokeling. Ukurannya bervariasi," terang Indra.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri menambahkan, kayu sonokeling memiliki daya jual tinggi.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, kayu jenis itu digunakan untuk lantai flooring dan dinding tembok di luar negeri seperti di Amerika dan Jepang.
"Nanti (ke luar negeri) bukan per batang lagi (jualnya), tapi per kilogram. Di luar negeri cuaca dingin tidak tembus (pakai sonokeling)," beber dia.
Dia menerangkan, kayu yang ditebang tersangka dikumpulkan. Lalu kayu diangkut dan dijual ke luar kota. Saat ini polisi tengah mencari pembeli itu namun belum ditemukan.
Menurut Yahya, satu batang kayu bisa dipotong menjadi tiga hingga empat batang.
Sedangkan pengepul tidak jauh dari lokasi penebangan. Sebab tidak mungkin jika harus digotong jauh.
"Setelah ditebang ada yang langsung dijatuhkan ke bawah lalu dipotong di pinggiran. Ada yang dipotong di atas (lokasi penebangan) agar mudah. Tergantung medan dan besaran kayu," papar dia.
Sementara itu, tersangka juga membawa bekal surat pipil tanah palsu. Itu digunakan untuk alibi seolah-olah kayu itu dari tanah warga.
"Padahal kayu itu dari tanah milik Perum Perhutani. Sudah kita pastikan itu (surat pipil tanah) palsu," kata Yahya.
Salah satu tersangka BOY saat jumpa pers mengaku sudah menebang pohon sebanyak empat kali. Dia menebang di wilayah Hutan Tunggangan Kecamatan Tirtomoyo.
"Biasa nebang jam 17.00. Satu kubik (sonokeling) rata-rata laku Rp 5-8 juta," beber dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Karya.
Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda minimal Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 Miliar. (al/dam)
Editor : Damianus Bram