RADARWONOGIRI.COM – Pelaku serial killer atau pembunuhan berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Sarmo, 35, terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menerangkan, saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan berantai ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyiapkan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui, ada tiga kasus yang disangkakan terhadap Sarmo. Pertama kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Kedua kasus pembunuhan terhadap Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Kemudian ketiga adalah pembunuhan terhadap Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno.
"Saat ini masih pendalaman. Masih dilakukan pemeriksaan intensif sambil dilakukan pelengkapan berkas," kata Anom.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam jumpa pers mengatakan bahwa tersangka disangkakan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, misteri penemuan kerangka manusia di wilayah Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto menemukan titik terang.
Diketahui, dua kerangka yang digali itu adalah dua orang yang berbeda yang pernah dilaporkan hilang. Kedua orang itu adalah korban pembunuhan berantai.
Kasus itu terungkap usai Sarmo ditangkap oleh polisi pasca melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Setelah dilakukan pendalaman, Sarmo mengakui perbuatannya membunuh dua orang korban karena masalah utang piutang. (al/bun)
Editor : Damianus Bram