Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Fenomena Perceraian di Wonogiri: Marak Suami Terjerat Pinjol dan Judi Online, Istri Pilih Menjanda

Iwan Adi Luhung • Kamis, 1 Februari 2024 | 03:00 WIB
Pelayanan masyarakat di Pengadilan Agama Wonogiri, Rabu (31/1/2024).
Pelayanan masyarakat di Pengadilan Agama Wonogiri, Rabu (31/1/2024).

RADARSOLO.COM-Perceraian suami-istri memang banyak penyebabnya. Namun yang cukup sering adalah masalah ekonomi.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri Ahsan Dawi mengatakan, secara umum, jumlah perkara yang masuk di PA di 2023 mengalami penurunan dibandingkan 2022.

Di 2022, PA Wonogiri menerima 2.024 perkara, sedangkan di 2023 sebanyak 1.880 perkara.

Sementara itu, angka penyelesaian perkara meningkat. Di 2022 menyisakan 34 perkara, di 2023 tersisa 16 perkara.

"Di 2023, jenis perkara yang mendominasi masih perceraian. Sekira 87 persen. Cerai gugat 1.275 perkara masuk. Sementara cerai talak 387 perkara masuk," ujar Ahsan, Rabu (31/1/2024).

Sebagaimana diketahui, cerai gugat adalah perkara cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Adapun cerai talak diajukan oleh pihak suami.

"Kalau dipersentase, cerai gugat ini 67,92 persen. Yang mendominasi ya itu," terang Ahsan.

Kini muncul fenomena baru yang memicu perceraian di Kabupaten Wonogiri.

Jika sebelumnya pemicu perceraian adalah masalah klasik, seperti pertengkaran karena ekonomi misal tak dinafkahi, atau adanya wanita atau pria idaman lain.

Belakangan, PA Wonogiri menguak bahwa pinjaman online (pinjol) dan judi online juga menjadi pemicu perceraian. Utamanya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

"Itu terkuak saat kita dalami. Alasan ekonomi itu karena apa. Ternyata ada yang tiba-tiba menagih hutang suami, tapi ternyata tidak bilang istri kalau mengajukan pinjol,” ungkap Ahsan.


“Judi online juga ada. Jadi istri tidak dinafkahi lalu ketahuan bahwa suaminya mengajukan pinjol dan judi online," imbuhnya.

Secara statistik, imbuh Ahsan, pihaknya tak mencatat berapa jumlah perkara perceraian yang dipicu oleh pinjol dan judi online.

Namun, itu seringkali muncul dalam persidangan.

"Pernyataan istri dan saksi seperti itu. Alasan ekonomi, saat kita korek ternyata ada pinjol dan judi online. Sering itu. Kami tidak petakan secara pasti berapa persen. Yang jelas sering muncul dalam persidangan," urai Ahsan.

Sementara itu, ada juga perkara perceraian yang dicabut sejumlah 141 perkara. Sementara 20 perkara ditolak, biasanya karena tidak terbukti.

Ditolaknya perkara juga ada hubungannya dengan surat edaran dari Mahkamah Agung.

Menurut Ahsan, inti dari surat edaran itu perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran dikabulkan jika terbukti salah satu indikatornya sudah berpisah selama enam bulan.

"Ada beberapa perkara belum enam bulan sudah mendaftar. Kalau kami beri masukan dan menerima masukan, maka dicabut. Tapi kalau yang sudah diberitahu tapi tetap, mayoritas ditolak. Kecuali kalau alasan mendesak seperti KDRT dan terbukti," ungkap Ahsan.

Lebih jauh, Ahsan menuturkan perceraian adalah jalan terakhir. Sebisa mungkin, permasalahan dalam keluarga dimediasi terlebih dahulu.

"Ke PA jalan terakhir, jangan dikit-dikit ke PA. Harapan kami begitu," pungkas Ahsan. (al/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#perceraian #judi online #wonogiri #pengadilan agama #pinjol