Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Usia Pernikahan Baru Seumur Jagung Dominasi Kasus Perceraian di Wonogiri 

Iwan Adi Luhung • Jumat, 2 Februari 2024 | 01:42 WIB
Kantor Pengadilan Agama Wonogiri. Percerian di Kabupaten Wonogiri didominasi usia perkawinan yang masih muda.
Kantor Pengadilan Agama Wonogiri. Percerian di Kabupaten Wonogiri didominasi usia perkawinan yang masih muda.

RADARSOLO.COM- Pengadilan Agama (PA) Wonogiri mengungkap sejumlah fakta kasus perceraian sepanjang 2023.

Sebelumnya terkuak fenomena perceraian yang dipicu pinjaman online (pinjol) dan judi online.

Fakta lainnya, pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai, usia perwakinannya baru seumur jagung.

Ketua PA Wonogiri Ahsan Dawi mengatakan. sepanjang 2023, tercatat 1.275 perkara cerai gugat yang masuk. Sementara itu ada 387 perkara cerai talak yang masuk.

Diketahui, cerai gugat adalah perkara cerai yang diajukan oleh pihak istri. Sementara cerai talak diajukan oleh pihak suami.

"Yang mendominasi cerai gugat, dari pihak istri," ungkap Ahsan, Kamis (1/2/2024).

Sementara berdasarkan data PA Wonogiri, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh seseorang dengan usia pernikahan di bawah lima tahun.

"Untuk usia pernikahan di bawah 5 tahun persentasenya 32 persen. Tepatnya 32,8 persen," kata Ahsan.

Kemudian, pernikahan dengan usia 11-15 tahun berada di urutan kedua. Persentasenya 21,4 persen.

Lalu di urutan ketiga, di usia pernikahan 6-10 tahun dengan persentasenya 20,1 persen.

"Usia pernikahan 16-20 tahun juga ada. 11 persen persentasenya. Yang usia lebih dari 20 tahun (pernikahannya) juga ada," ungkap Ahsan.

Ketua PA menuturkan, sebisa mungkin pasangan suami-istri yang bertengkar tak begitu saja memutus cerai.

Lebih baik apabila konflik yang timbul di dalam keluarga diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi tidak sedikit-sedikit ke Pengadilan Agama. Sebisa mungkin permasalahan diselesaikan terlebih dahulu. Mediasi bisa dilakukan keluarga lain atau tokoh masyarakat," papar Ahsan. (al/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#perceraian #usia pernikahan #wonogiri #pengadilan agama