RADARSOLO.COM- Banyak cara melawan penyebaran nyamuk demam berdarah dengue (DBD). Di antaranya dengan pengasapan alias fogging.
Namun, fogging tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Wonogiri Satyawati Prawirohardjo mengatakan, ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum fogging.
“Jadi tidak bisa sembarangan melakukan fogging,” katanya, Selasa (27/2/2024).
Wanita yang akrab disapa Wati itu menerangkan, ketentuan fogging jika ada kasus DBD antara lain dilakukan atas koordinasi puskesmas dan Dinkes.
Hal tersebut setelah ada kasus DBD dan dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE).
"Laporan PE dari puskesmas dikaji di Dinkes," terang dia.
Ketentuan lainnya, fogging dilakukan radius minimal 200 meter dari lokasi kasus. Juga dilakukan dua siklus dengan interval satu pekan.
Ketentuan lainnya, mesin fogging dalam kondisi baik. Pengasapan tidak dilakukan sembarang orang. Tapi dilakukan oleh tenaga yang terlatih.
Dosis insektisida yang digunakan juga harus sesuai ketentuan. Ini guna mengantisipasi bahaya insektisida seperti keracunan (mual dan muntah) dan lainnya.
Baca Juga: 46 Kasus DBD di Sragen, Tiga Meninggal: Bupati Minta Bidan Desa Sering ke Masyarakat
“Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa. Karena itu PSN jadi langkah utama (dalam menekan kasus dan pengendalian nyamuk),” ujar Wati.
PSN itu dengan melakukan 3M plus, yakni menguras atau membersihkan tempat penampungan air.
Selanjutnya menutup rapat tempat penampungan air dan memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk.
Bubuk abate juga bisa ditaburkan di tempat penampungan air yang sulit dibersihkan.
Bisa pula menggunakan obat nyamuk dan lain sebagainya.
Ditambahkan Wati, ada pula warga yang meminta fogging padahal belum ada kejadian DBD. Hal itu tidak sesuai ketentuan.
"Masyarakat itu melaporkan ke puskesmas jika ada kasus. Puskesmas melakukan PE. Fogging itu langkah pengendalian vektor, PSN itu juga pengendalian vektor. Tapi fogging itu pilihan yang paling terpaksa," papar Wati.
Fogging juga perlu rekomendasi dari dinkes. Jadi, tidak bisa sembarangan melakukan fogging dan harus selektif.
"Tahun ini ya sudah ada fogging dilakukan. Fogging langkah terakhir. Masyarakat punya peran dalam PSN," kata dia. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono