Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Berawal dari Iming-Iming Uang, Predator Anak Beraksi Sidoharjo Wonogiri: Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Iwan Adi Luhung • Senin, 1 April 2024 | 22:53 WIB
M saat diperiksa penyidik Mapolres Wonogiri belum lama ini. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
M saat diperiksa penyidik Mapolres Wonogiri belum lama ini. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

RADARSOLO.COM- Hukuman berat menanti M, 71, warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Lanjut usia tersebut menjadi tersangka predator anak.

"Tersangka masih ditahan di tahanan Mapolres Wonogiri," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (1/4/2024).

M disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

“Kalau untuk jumlah korban, satu orang. Tetangganya itu,” lanjut Anom.

Selama ini, R, 13, yang menjadi target kebiadaban M tinggal di rumah bersama nenek dan tantenya.

Kondisi korban menunjukkan perkembangan positif.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua R mendapat informasi bahwa R menjadi korban predator anak.

Hal tersebut dibenarkan oleh R. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi.

Saat beraksi, M memberikan iming-iming uang kepada R.

Berkaca pada peristiwa tersebut, polisi meminta para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya. Terutama saat sedang berada di luar rumah. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Polres Wonogiri #predator anak #sidoharjo #ancaman hukuman