RADARSOLO.COM - Dua caleg DPRD Wonogiri terpilih hasil Pemilu 2024 tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan hingga batas waktu akhir penyerahan LHKPN ke KPU Wonogiri, ada dua caleg yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN.
"Kami tunggu sampai Kamis (25/7/2024) pukul 23.59. Ada dua (yang tidak mengumpulkan tanda terima LHKPN)," ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Meski demikian, liaison officer (LO) parpol salah seorang caleg pada Jumat pagi menghubungi KPU Wonogiri.
Dimana tanda terima LHKPN baru saja didapat. Meski demikian, itu sudah terlambat karena batas akhir telah terlewat.
Diketahui, dua caleg itu sebelumnya sudah mengurus LHKPN. Namun, belum diverifikasi oleh KPK dan belum mendapatkan tanda terima.
Meski tak mengumpulkan tanda terima LHKPN, kedua caleg itu tetap akan diusulkan untuk dilantik.
Sebab ada surat dari KPU RI, semisal belum ada tanda terima dari KPK, bisa diganti surat pernyataan. Buktinya berupa bukti pelaporan dan bukti dukung lain seperti ikhtisar harta.
Surat pernyataan itu juga hanya bisa diserahkan pada Jumat (25/7/2024) atau H-20 sebelum pelantikan jika tanda terima LHKPN belum didapatkan caleg tersebut.
"Sudah ada antisipasi. Surat pernyataan disiapkan jika belum ada balasan dari KPK, tanda terima itu,” ujar Satya.
“Pagi tadi sudah diproses. Akhirnya pakai surat pernyataan dua nama itu, bukti sudah disiapkan LO-nya," lanjut ketua KPU Wonogiri.
Satya menambahkan, rencananya 50 caleg terpilih bakal dilantik pada 15 Agustus 2024. Nama 50 caleg terpilih sudah fix dan tak bisa diganti.
"Sudah klir. Prosesnya nanti juga di Setwan. Teknis pelantikan Setwan," pungkas Satya. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono