RADARSOLO.COM-Tiga orang warga Klaten diamankan polisi. Mereka terdiri dari 2 orang pria dan 1 wanita.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
"Iya, ada penangkapan terkait sabu pada Kamis (17/10/2024)," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (21/10/2024.
Pelaku yang ditangkap anggota Polres Wonogiri yakni Eko alias Kocrit, 47, Catur alias Mangun, 32, dan Septiana alias Melmel, 29, yang kesemuanya warga Klaten.
Diungkapkan Anom, awalnya pihaknya menangkap Eko saat melintas di wilayah Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut.
"Diamankan sekira pukul 19.30. Setelah dilakukan pemeriksaan badan berhasil ditemukan satu paket sabu dari tangan yang bersangkutan," beber Anom
Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Eko, didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari Catur dan Septiana yang merupakan warga Klaten.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penangkapan terhadap Catur dan Septiana di Klaten.
"Dari tangan keduanya berhasil diamankan 16 paket sabu siap edar," terang Anom.
Total disita 17 paket sabu siap edar dengan berat 8,55 gram.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut akan mereka edarkan di Wonogiri.
Mereka membeli sabu-sabu dari seseorang melalui media sosial.
Para tersangka dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan melakukan pengembangan kasus ini. Kami juga tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba," beber Anom. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono