RADARSOLO.COM – Polres dan Dinas PPKB P3A Wonogiri memberikan pendampingan terhadap, MA, 15.
Remaja putri warga Kecamatan Jatiroto Wonogiri tersebut menjadi sasaran kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka Mami Nina.
Kapolres wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, sejumlah elemen bertemu MA di Kecamatan Jatiroto. Camat, kades dan keluarga MA turut hadir.
"Kunjungan itu merupakan salah satu bentuk empati dan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur," kata Anom.
Tujuan pendampingan itu untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban.
Sekaligus mengidentifikasi pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis korban.
"Kami berupaya memulihkan rasa trauma yang dialami oleh korban dengan pendekatan psikologi yang membuat anak merasa nyaman, berada dalam situasi sosial, serta memupuk kembali minat dan semangatnya," papar Anom.
Anom menuturkan, penanganan kasus tindak pidana perdagangan anak tersebut sudah ditangani oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Wonogiri.
Menurut dia, saat ini berkas perkara masuk tahap 1.
"Tersangka (Mami Nina) sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri guna mempermudah proses penyidikan," terang Anom.
Sementara itu, ibu MA berterima kasih atas perhatian yang diberikan.
Baca Juga: Kawal Program Swasembada Pangan, Kades Pengkok Kedawung Dorong Milenial di Sragen Garap Sawah
Diharapkan, pendampingan psikologis dan bantuan yang diberikan dapat mengobati rasa trauma yang dialami oleh anaknya.
Diketahui, Polres Wonogiri mengungkap kasus perdagangan anak bawah umur kepada pria hidung belang.
Tersangkanya adalah DP alias Mami Nina, 26, sebagai mucikari anak di bawah umur.
Kasus itu terungkap saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di hotel maupun tempat penginapan yang diduga sebagai tempat terjadinya TPPO, Senin (4/11/2024) lalu. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono