RADARSOLO.COM-Warga asal Kecamatan Nawangan, Pacitan harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria itu mencuri sepeda motor Yamaha Alpha yang dimodifikasi.
"Iya (ada penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor) di Jatisrono," ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Dhadiri, Minggu (8/12/2024).
Pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Alpha yang sudah di modifikasi dengan body sepeda motor Yamaha FIZ R nopol B 6040 EIT.
Sepeda motor tersebut milik Dadan Nugroho, 31, warga Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermula saat Dadan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kunci tergantung.
Hampir empat hari sepeda motor itu tak digunakan oleh korban.
Pada Rabu (20/11/2024) sekira pukul 09.00, Dadan kaget karena sepeda motornya tidak berada di tempat semula.
Sadar telah menjadi sasaran curanmor, Dadan melapor ke Polsek Jatisrono.
"Setelah itu kita langsung bertindak. Pelaku dapat kami amankan," kata Yahya.
Kasatreskrim menuturkan, modus pelaku adalah dengan melakukan pencurian sepeda motor pada malam hari.
Dimana saat itu kunci menempel pada sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono