Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Mantri Bank Pelat Merah di Wonogiri Tilap Uang 8 Nasabah Senilai Rp 3,3 Miliar, Modusnya Tak Hanya Satu

Iwan Adi Luhung • Selasa, 10 Desember 2024 | 00:18 WIB
OM, mantri bank pelat merah di Wonogiri digelandang ke Rutan Wonogiri setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang nasabah senilai Rp 3,3 miliar.
OM, mantri bank pelat merah di Wonogiri digelandang ke Rutan Wonogiri setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang nasabah senilai Rp 3,3 miliar.

RADARSOLO.COM-Korupsi kelas kakap terjadi di sektor perbankan Kabupaten Wonogiri.

Pelakunya tak lain orang dalam yang bertugas sebagai relationship manager atau mantri bank pelat merah.

Adalah OM, 36, warga Kecamatan Selogiri yang tinggal di Kecamatan Wonogiri Kota sebagai tersangkanya.

OM menggerogoti uang milik 8 nasabah bank pelat merah di Wonogiri. Totalnya mencapai Rp 3,3 miliar.

Pembobolan uang nasabah itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Porman Patuan Radot, Senin (9/12/2024).

Kajari menuturkan langkah itu dilakukan sesui dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan sapu bersih atas penyimpangan yang merugikan negara.

OM telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah yang terjadi di salah satu bank pelat merah di Wonogiri.

"Sejak 2022, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.330.065.594," ujar kajari Wonogiri saat jumpa pers.

OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Untuk memuluskan aksinya, OM menjalankan sejumlah modus.

Baca Juga: Polisi yang Tembak Pelajar SMK hingga Meninggal di Semarang Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng

Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah.

Berikutnya penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.

Kemudian pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah.

Lalu penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah.

Modus terakhir adalah penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.

"Penanganan perkara ini dimulai sejak Agustus 2024," kata Kajari.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri Domo Pranoto menambahkan, penetapan tersangka terhadap OM dilakukan pada 4 Desember 2024.

Setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti, yaitu alat bukti saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan dalam tingkat penyidikan sampai 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Wonogiri," terang dia.

Perkara itu juga terungkap karena niatan dari pihak bank pelat merah yang ingin melakukan pembersihan terhadap oknum yang melakukan penyimpangan, sehingga melaporkan kepada aparat penegak hukum. (al/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#tersangka #kejari wonogiri #uang nasabah #Mantri #bank pelat merah #tilap arisan #korupsi