Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ada Satu Nasabah Kehilangan Tabungan Rp 1,4 Miliar Gara-gara Ulah Mantri Bank Pelat Merah di Wonogiri: Ternyata Digunakan untuk Ini

Iwan Adi Luhung • Selasa, 10 Desember 2024 | 00:43 WIB
OM, mantri bank pelat merah di Wonogiri dijebloskan ke rumah tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang nasabah senilai total Rp 3,3 miliar, Senin (9/12/2024).
OM, mantri bank pelat merah di Wonogiri dijebloskan ke rumah tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang nasabah senilai total Rp 3,3 miliar, Senin (9/12/2024).

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri membongkar penggelapan uang nasabah bank pelat merah total senilai Rp 3,3 miliar.

Tersangkanya adalah OM, 36, yang bertugas sebagai relationship manager atau mantri bank pelat merah bersangkutan.

Aksi warga Kecamatan Selogiri yang tinggal di Kecamatan Wonogiri Kota itu dilakukan sejak 2022.

Karena statusnya sebagai orang dalam, OM, tanpa kesulitan menggerogoti uang nasabah yang seharusnya dijaganya.

Setelah “kekenyangan” melahap uang haram, perbuatan OM akhirnya dibongkar aparat penegak hukum.

Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot melalui Kasi Pidsus Domo Pranoto menjelaskan, nasabah bank pelat merah yang dirugikan oleh OM tidak hanya 1 orang. Tapi ada 8 nasabah.

Ada nasabah yang kerugiannya paling besar yakni mencapai Rp 1,4 miliar.

Uang tabungan milik nasabah bersangkutan dikuras OM.

"Itu menjadi kerugian negara karena masih dalam satu sistem perbankan,” tegas Domo, Senin (12/9/2024).

Merujuk hasil penyidikan, OM menggunakan uang haram tersebut untuk menutup utang-utangnya.

"Uang ‘diputar’. Istilahnya gali lubang tutup lobang. Kami sedang melacak asetnya,” ungkap Domo.

Kasi Pidsus memastikan OM adalah pelaku tunggal.

Baca Juga: Dinkopnaker, Perwakilan Industri dan Buruh di Boyolali Godok Nominal UMK: Berikut Nominal yang Diajukan

Artinya, tak ada orang lain yang terlibat dalam penggelapan uang nasabah tersebut.

Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot menuturkan, OM ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah yang terjadi di salah satu bank pelat merah di Wonogiri.

"Sejak 2022, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.330.065.594," terangnya.

OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Untuk memuluskan aksinya, OM menjalankan sejumlah modus.

Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah.

Berikutnya penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.

Kemudian pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah.

Lalu penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah.

Modus terakhir adalah penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah. (al/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#tersangka #kejari wonogiri #Mantri #nasabah #bank pelat merah #uang #penggelapan #korupsi