Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

BRI Wonogiri Pecat Mantri yang Tilap Uang Nasabah Total Senilai Rp 3,3 Miliar

Iwan Adi Luhung • Rabu, 11 Desember 2024 | 01:28 WIB
OM, mantri bank pelat merah di Wonogiri digelandang ke Rutan Wonogiri setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang nasabah senilai Rp 3,3 miliar.
OM, mantri bank pelat merah di Wonogiri digelandang ke Rutan Wonogiri setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang nasabah senilai Rp 3,3 miliar.

RADARSOLO.COM - Kejari Wonogiri membongkar kasus penilapan uang nasabah di bank pelat merah senilai total Rp 3,3 miliar.

OM, 36, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah.

Belakangan diketahu, OM menjabat sebagai relationship manager (RM) alias mantri di BRI Wonogiri.

BRI Wonogiri telah memecat OM setelah kasus fraud-nya terungkap.

"Kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Wonogiri tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Wonogiri," ujar Pemimpin Kantor Cabang BRI Wonogiri Shaka Ajinugraha dalam keterangan resminya, Selasa (10/12/2024).

Menurut Shaka, pengungkapan itu adalah langkah tegas dan wujud komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI.

"BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kejari Wonogiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," beber dia.

Pihaknya juga mengapresiasi Kejari Wonogiri yang telah memproses laporan dari BRI secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas kejadian ini, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud (OM)," tegas Shaka.

Shaka menambahkan, BRI akan pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud.

Pihaknya juga menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarsolo.com, OM sebelumnya bertugas sebagai RM atau mantri di BRI Unit Jatisrono. Ada sejumlah modus yang dilakukan OM.

Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah.

Penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.

Kemudian pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah.

Berlanjut penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah.

Modus terakhir adalah penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.

OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#BRI Wonogiri #uang nasabah #Mantri #pecat #bank pelat merah #tilap #korupsi