Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dampak Efisiensi Anggaran, Dua Ruas Jalan di Wonogiri Batal Dibangun

Damianus Bram • Kamis, 13 Februari 2025 | 22:57 WIB
Ilustrasi perbaikan jalan di Wonogiri belum lama ini.
Ilustrasi perbaikan jalan di Wonogiri belum lama ini.

RADARSOLO.COM – Imbas efisiensi dana alokasi khusus (DAK), dua proyek pembangunan jalan yang direncanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonogiri dipastikan batal berjalan di tahun ini.

Kepala DPU Wonogiri Prihadi Ariyanto, mengatakan bahwa beberapa proyek pekerjaan jalan terpaksa ditunda akibat kebijakan efisiensi dana alokasi khusus (DAK).

Dua ruas jalan yang dipastikan batal dibangun adalah ruas jalan Tegalharjo-Dringo di Kecamatan Eromoko sepanjang 5.230 meter (5,2 kilometer) dengan anggaran dari DAK senilai Rp 12.157.686.000.

Dan ruas jalan Eromoko-Baturetno di Kecamatan Eromoko sepanjang 2.540 meter (2,5 kilometer) dengan anggaran dari DAK senilai Rp 6.467.427.000.

Selain itu, pembelian aspal yang berasal dari dana alokasi umum specific grant (SG) sebesar Rp 1,8 miliar juga dibatalkan. Dana ini sebelumnya dialokasikan untuk pemeliharaan jalan.

Prihadi menambahkan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih lanjut kemungkinan pendanaan alternatif untuk proyek-proyek yang terancam batal.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah melalui dana insentif daerah (DID) fiskal.

"Kami masih akan mengkajinya. Apakah nanti lewat DID fiskal. Apakah bisa digeser atau diganti," ujar Prihadi, Kamis (13/2/2025).

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan menerapkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Akibat kebijakan efisiensi ini, dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp 31,1 miliar dipastikan ditunda.

Selain itu, program yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant senilai Rp 15,9 miliar juga terimbas.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka efisiensi belanja. (dam)

Editor : Damianus Bram
#pembangunan jalan #dana alokasi khusus #efisiensi anggaran #dpu wonogiri #Dinas Pekerjaan Umum #wonogiri