RADARSOLO.COM- Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri siap menggelar sidang perkara promosi judi online dengan terdakwa CDA, 23, selebgram Jatipurno.
Sidang perdana pada pekan depan dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jubir PN Wonogiri Donny mengatakan, perkara selebgram Jatipurno telah masuk ke PN Wonogiri pada Selasa (4/3/2025).
Adapun sidang perdana rencananya digelar pada Rabu (12/3/2025).
"Sidang perdana itu agendanya pembacaan surat dakwaan," ujar Donny, Kamis (6/3/2025).
Setelah itu, sidang lanjutan juga akan dijadwalkan.
Donny mengatakan, jika terdakwa mengajukan eksepsi, pihaknya memberikan kesempatan.
"Kalau tidak ada eksepsi, kita lanjut ke pembuktian, saksi-saksi," terang dia.
Ditambahkan Donny, sidang selebgram Jatipurno tak ubahnya sidang perkara lainnya.
"Untuk hakim yang menangani perkara, kita siap sedia. Kalau sudah ada jadwal sidang, kita pasti sidangkan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus promosi judi yang melibatkan CDA,23, selebgram Jatipurno, Wonogiri memasuki babak baru.
Baca Juga: Selebgram Jatipurno Segera Duduk di Kursi Panas, Langsung Ditangani Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri
Perkara itu sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan telah dilimpahkan ke PN Wonogiri.
CDA disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun susunan majelis juga sudah ditentukan. Ketua PN Wonogiri Andri Sufani bakal menjadi Hakim Ketua dalam persidangan perkara itu. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono