RADARSOLO.COM - Kasus taruhan dadu di Ngadirojo, yang kini ditangani Polres Wonogiri, melibatkan salah satu pengurus Dewan Pengurus Cabang Partai Solidaritas Indonesia (DPC PSI) Ngadirojo.
Pengurus DPC PSI bernama Sugeng Prihono, 43, itu diketahui ditangkap bersama satu pelaku lain saat bermain taruhan dadu di Ngadirojo, Jumat (14/3/2025).
Atas penangkapan tersebut, Ketua DPD PSI Wonogiri Zulza'im Hasbul Ghaniy pun buka suara.
Dia membenarkan jika Sugeng adalah pengurus PDC PSI Ngadirojo.
Informasi itu sekaligus mengklarifikasi isu yang sebelumnya berkembang, jika Sugeng yang ditangkap polisi menjabat Ketua DPC PSI Ngadirojo.
"Betul beliau memang pengurus DPC PSI. Tetapi hanya sebagai anggota," ujar Zulza'im, Sabtu (15/3/2025).
Pria yang akrab disapa Aim itu mengaku belum mengetahui secara pasti detail kasus yang menjerat anggotanya tersebut.
Namun, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada aparat hukum.
"Tetapi kalau memang yang bersangkutan bersalah, saya pasrahkan saja drngan proses hukum," beber dia.
Lalu, apakah akan ada sanksi dari partai, yang diberikan kepada pelaku?
"Kalau memang bersalah, sanksi dari kami merupakan pencabutan KTA (kartu tanda anggota)," beber Aim.
Sebelumnya, diketahui dua warga Kecamatan Ngadirojo diamankan polisi gara-gara bermain taruhan dadu.
Satu orang di antaranya dikabarkan adalah pengurus salah satu parpol.
Adapun penangkapan bermula dari polisi yang menerima informasi adanya indikasi perjudian di sebuah tempat pencucian mobil di Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo.
Usai mendapatkan informasi, Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak ke lokasi.
Pada Jumat (14/3/2025) sekira pukul 16.30, dilakukan penyelidikan.
Hingga kemudian polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku taruhan dadu goncang.
Sementara itu, satu orang yang merupakan bandar melarikan diri.
Selain Sugeng Prihono, satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah Suyadi, 53.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan taruhan dadu dan uang tunai Rp 139.000. (al/ria)
Editor : Syahaamah Fikria