RADARSOLO.COM – Polisi resmi menahan S (56), oknum guru silat asal Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, yang diduga mencabuli sejumlah murid perempuan.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Betul, yang bersangkutan sudah ditahan. Penangkapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Ponorogo," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Jumat (4/4/2025).
Anom menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, hasil visum, serta pemeriksaan psikologis korban.
"Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Wonogiri dan proses penyelidikan masih terus berlanjut," tambahnya.
Hingga saat ini, ada 7 korban yang sudah melapor. Namun berdasarkan informasi, jumlah korban diduga mencapai 18 orang siswi, yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
"Jika ada yang merasa menjadi korban, kami imbau untuk segera melapor. Tersangka dikenai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2023," beber Anom.
Terkait lokasi kejadian, Anom menjelaskan bahwa aksi pencabulan tidak terjadi di dalam pondok pesantren, tetapi di lingkungan sekitar pondok.
"Bukan di ponpes, tapi di lingkungan sekitarnya," tegas Anom.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menolak berangkat latihan silat dan akhirnya mengungkapkan perilaku tak senonoh pelaku melalui pesan singkat kepada temannya.
Percakapan tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban yang langsung melaporkan kejadian ke RT setempat, hingga berujung pada laporan resmi ke polisi. (al)
Editor : Damianus Bram