RADARSOLO.COM-Polres Wonogiri menetapkan J warga Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo sebagai tersangka pembunuhan.
Pria 34 tahun itu diduga kuat membunuh Dwi Hastuti, 48, warga Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri.
Mayat Dwi Hastuti lalu dikubur dan dicor di halaman belakang rumah orang tua J di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan, motif J membunuh Dwi Hastuti untuk menghindari permintaan menikahi korban.
Selain itu, diperoleh informasi bahwa J berutang kepada Dwi Hastuti senilai Rp 15 juta.
"Antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Kenal di 2024, tepatnya di bulan Oktober," ujar kapolres, Jumat (2/5/2025).
J yang telah berkeluarga menjalin asmara dengan Dwi Hastuti.
Kemudian pada 11 Februari 2025, Dwi Hastuti meminta agar J menikahinya.
"Di situ ada pemikiran lain dan dia (pelaku) tidak nyaman, khawatir ketahuan perselingkuhannya,” ungkap Jarot.
“Saat itu, di rumah orang tua tersangka, korban dicekik, terjatuh dan kepalanya terbentur hingga meninggal dunia," imbuh kapolres.
Dwi Hastuti kemudian dikubur di pekarangan belakang rumah orang tua J di samping kandang itik.
Menurut Jarot, Dwi Hastuti tidak dicor secara langsung.
Mayat Dwi Hastuti dibungkus plastik, dilapisi karpet dan dimasukkan ke lubang kuburan.
Setelah itu dilapisi papan dan baru dicor.
"Motif pembunuhan itu saat muncul pembicaraan (meminta dinikahi). Spontan, masuk pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun (penjara)," kata kapolres. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono