Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sarmo, Terdakwa Pembunuhan Berantai di Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati

Iwan Adi Luhung • Selasa, 6 Mei 2025 | 21:39 WIB
Sarmo, pelaku pembunuhan berantai atau serial killer dari Kecamatan Girimarto ikut sidang di PN Wonogiri, Selasa (6/5/2025).
Sarmo, pelaku pembunuhan berantai atau serial killer dari Kecamatan Girimarto ikut sidang di PN Wonogiri, Selasa (6/5/2025).

RADARSOLO.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman mati kepada Sarmo, pelaku pembunuhan berantai atau serial killer dari Kecamatan Girimarto.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (6/5/2025).

Sidang dipimpin hakim ketua Agusty Hadi Widarto, hakim anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny.

Dalam vonis yang dibacakan Agusty Hadi Widarto, Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata dia.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Berdasarkan informasi, perkara pembunuhan sarmo displit dalam dua perkara.

Diketahui Sarmo membunuh 4 orang. Mereka adalah adalah Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.

Berikutnya Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Menyusul Katiyani, 26, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Kerangka mayat Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem pada 16 Mei 2020.

Baca Juga: Sadis! Sarmo Serial Killer dari Wonogiri Ternyata Bunuh 4 Orang, Inilah Korbannya

Satu korban lainnya adalah Sudimo pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #sarmo #pembunuhan berantai #girimarto #PN Wonogiri #serial killer