Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Selebgram Jatipurno yang Promosikan Judol Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Iwan Adi Luhung • Rabu, 28 Mei 2025 | 22:42 WIB
Ilustrasi judi.
Ilustrasi judi.

RADARSOLO.COM - Proses hukum terhadap CDA, selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri sampai pada pembacaan vonis.

Perempuan 23 tahun itu terbukti mempromosikan judi online (judol) di akun media sosialnya.

Akibat perbuatan itu, CDA divonis 2 tahun 7 bulan penjara. Atas vonis itu, terdakwa mengajukan banding.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, perkara itu telah diputus, Rabu (21/5/2025).

Adapun putusan pengadilan menghukum CDA dengan 2 tahun 7 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 2 bulan.

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri membenarkan bahwa putusan atas kasus tersebut sudah keluar, Rabu (22/5/2025).

Merespons vonis tersebut, CDA melalui kuasa hukumnya menyatakan upaya hukum banding.

"Kita belum lihat memori bandingnya. Nanti disusulkan. Mungkin nanti atau Senin pekan depan. Yang jelas terdakwa mengajukan upaya hukum banding," terang Donny.

Diketahui, CDA, selebgram asal Kecamatan Jatipurno terjerat kasus promosi judi online.

CDA disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #selebgram #PN Wonogiri #hukuman #jatipurno