RADARSOLO.COM-Seorang pemuda berinisial GP alias Ganang, 26, warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri harus berurusan polisi.
Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 23.30.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Manyaran,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Rabu (28/5/2025).
Saat diinterogasi, GP mengakui bahwa paket sabu tersebut didapat dari seseorang melalui transaksi online.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu seberat 0,71 gram di rumah pelaku.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.
GP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu,” tegas Anom.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pemakai,” pungkasnya. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono