Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Banding Ditolak, Sarmo Pelaku Pembunuhan Berantai di Girimarto Wonogiri Ajukan Kasasi

Iwan Adi Luhung • Kamis, 19 Juni 2025 | 00:19 WIB
Sarmo digelandang keluar dari PN Wonogiri setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berantai, Selasa (6/5/2025).
Sarmo digelandang keluar dari PN Wonogiri setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berantai, Selasa (6/5/2025).

RADARSOLO.COM-Banding Sarmo, terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri ditolak.

Meski demikian, Sarmo disebut mengajukan kasasi.

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang telah menerbitkan putusan atas banding Sarmo.

"Putusan banding sudah keluar, dua perkara. Keluarnya tanggal 10 dan 11 Juni 2025. PT Semarang menguatkan putusan PN Wonogiri," ujar Donny, Rabu (18/6/2025).

Diketahui, PN Wonogiri menjatuhi vonis hukuman mati bagi Sarmo.

Pihaknya menerima pemberitahuan putusan Banding pada 12 Juni 2025.

"Dalam amar, permintaan banding diterima. Lalu menguatkan putusan PN Wonogiri. Jadi kalau dikuatkan, yang berlaku putusan di PN Wonogiri, hukuman mati," terang dia.

Pihaknya telah memberikan salinan putusan PT Semarang kepada terdakwa dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Atas putusan itu, Sarmo mengambil upaya hukum kasasi.

"Hari ini tadi terdakwa mengajukan kasasi. Kita lihat nanti pemberkasannya seperti apa lalu kita kirimkan," kata Donny.

Diketahui, Sarmo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Wonogiri, Selasa (6/5/2025) atas perkara pembunuhan berencana.

Majelis hakim disebut mempertimbangkan berbagai hal sebelum menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Sarmo divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Lahan Pertanian di Wonogiri Bisa Menikmati Panen hingga 3 Kali dalam Satu Tahun  

Adapun 4 korban Sarmo yakni Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.

Berikutnya Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Lalu Katiyani, 26, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. 

Satu korban lainnya adalah Sudimo pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri. (al/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#sarmo #pembunuhan berantai #girimarto #PN Wonogiri #serial killer