RADARSOLO.COM-Komisi II DPRD Wonogiri optimistis pemerintah daerah mampu memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD, sebelum tenggat waktu 2027.
Ketua Komisi II DPRD Wonogiri Supriyanto menjelaskan, kondisi saat ini memang belum ideal, namun progres menuju target terus berjalan.
“Untuk mengejar itu kita tidak terlalu besar,” ujarnya baru-baru ini.
Pria yang akrab disapa Supri itu menerangkan, dalam amanat undang-undang disebutkan bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen, di luar belanja untuk guru dan tunjangan guru.
“Saat ini, angkanya sekitar 56 persen. Tapi kalau dikurangi guru, PPPK, dan segala macam, kita tinggal di angka 41 persen. Jadi PR kami tinggal 11 persen,” bebernya.
Naikkan PAD Jadi Solusi Kunci
Menurut Supri, cara paling realistis untuk menurunkan persentase belanja pegawai adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau PAD bisa naik hingga Rp54 miliar, amanat undang-undang bisa kita capai,” katanya.
Target PAD Kabupaten Wonogiri tahun ini mencapai Rp333,75 miliar.
Supri memperkirakan, jika pada 2027 PAD mampu menembus angka Rp400 miliar, maka belanja pegawai bisa ditekan sesuai regulasi.
Rekomendasi DPRD: Pipil Tanah hingga e-Retribusi
Komisi II DPRD juga telah menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Salah satu poinnya adalah mendorong tim anggaran pemerintah daerah agar mengkaji ulang potensi objek pajak dan retribusi yang belum tergarap optimal.
“Pipil-pipil tanah perlu dicek ulang, agar potensi pajaknya bisa diluruskan dan ditarik maksimal,” kata Supri.
Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi retribusi pasar, baik pasar tradisional maupun pasar hewan.
Separuh pasar di Wonogiri ditargetkan sudah mengaplikasikan sistem e-retribusi guna meminimalisasi kebocoran penerimaan daerah. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono