RADARSOLO.COM-Kendaraan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2025.
Namun, untuk sementara ini, polisi belum menjatuhkan sanksi tilang terhadap pelanggaran ODOL.
"Untuk pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2025, ada sejumlah kategori," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (14/7/2025).
Ia merinci, penindakan dilakukan terhadap pengendara:
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara
- Pengendara di bawah umur.
- Sepeda motor yang digunakan berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
- Penggunaan helm yang tidak berstandar SNI.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
“Terkhusus untuk ODOL, belum ada penilangan. Masih dalam tahap sosialisasi. Namun untuk pelanggaran lain, tetap ada penindakan tilang,” terang Anom.
Ia menambahkan, penindakan akan dioptimalkan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), baik dengan kamera ETLE statis maupun mobile.
“Penindakan dilakukan secara manual dan elektronik. ETLE kami optimalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Subroto menegaskan, kendaraan ODOL yang ditemukan selama operasi masih diberikan teguran dan edukasi.
“Untuk ODOL belum (ditilang), kami masih sosialisasi. Tapi kalau sopir kendaraan ODOL kedapatan melakukan pelanggaran lain, seperti bermain HP saat mengemudi atau tidak menggunakan sabuk pengaman, tetap akan ditindak,” jelasnya. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono