RADARSOLO.COM - Polisi menangkap dua karyawan perempuan atas kasus pencurian emas seberat 101,4 gram di salah satu toko emas di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota.
Satu tersangka lain, tukang parkir toko emas, masih menjadi buronan.
Dua tersangka yang ditangkap adalah SS (22) dan HS (20), keduanya warga Kecamatan Tirtomoyo.
Mereka diketahui sebagai otak di balik pencurian tersebut dan merupakan karyawan toko emas.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jatisrono, Truk Hantam Pejalan Kaki dan Rumah Warga, Satu Orang Dilaporkan Tewas
Sementara itu, P, tukang parkir yang membantu aksi pencurian, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan aksi pencurian terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setiap tersangka memiliki peran sesuai rencana. Modus operandinya sudah direncanakan lama, termasuk mematikan sarana pengamanan, seperti CCTV, dan memanfaatkan titik lemah pengawasan karena ada unsur orang dalam," ujar Wahyu, Kamis (25/9/2025).
Saat kejadian, SS sedang libur dan berpura-pura menjadi pembeli yang dilayani HS, yang mengenakan cadar.
Baca Juga: Air Waduk Tandon Surut, Jadi Ladang Rezeki Dadakan Warga: Minimal Dapat 10 Kilogram Ikan
Peran P adalah mematikan aliran listrik toko, sehingga kamera pengawas tidak berfungsi.
Setelah pengawasan melemah, HS menyerahkan gelang emas 17 karat seberat 101,4 gram kepada SS, yang kemudian dibawa kabur.
Emas hasil curian digadaikan senilai sekitar Rp 120 juta, lalu dibagi antara pelaku, di mana sebagian mendapatkan Rp 30-an juta.
"Karena melibatkan orang dalam, baru saat audit dilakukan diketahui ada emas yang hilang dan segera dilaporkan ke polisi," jelas Wahyu.
Dari hasil penyidikan, polisi menangkap SS di kostnya pada Senin (15/9/2025). Dari pengakuannya, polisi kemudian mengamankan HS dan memburu P.
Kapolres menambahkan, motif pencurian adalah ekonomi, karena SS memiliki utang. HS mengaku khilaf dan menyebut bahwa aksi ini hanya dilakukan sekali.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 54,5 juta, satu unit mobil, satu unit motor, ponsel, dan sejumlah dokumen.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(al)
Editor : Nur Pramudito