RADARSOLO.COM- Usai disebut tak konsisten oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Fraksi PKS DPRD Wonogiri meminta maaf.
Fraksi PKS DPRD Wonogiri mengakui kesalahan karena keliru memasang konsideran.
Bupati Setyo diketahui menyebut PKS inkonsisten saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna, Senin (6/10/2025).
Sebab, PKS sebelumnya telah menyepakati Perda No.8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Diketahui saat paripurna Senin lalu, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi soal rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda No.8/2023 Fraksi PKS DPRD Wonogiri menyinggung soal pengenaan pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet Rp 5 juta per bulan bisa berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Dimana batas omzet sebelumnya Rp 2,9 juta.
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Wonogiri Iwan Susilo saat itu menyampaikan pasal dalam rancangan perda yang mengatur pengenaan pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet Rp 5 juta per bulan itu berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
Menurut pihaknya, aturan itu akan dipersepsikan tidak berpihak kepada UMKM dan rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.
Selain itu kebijakan tersebut dinilai tak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dimana menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun pajak tidak dikenakan pajak.
Dimintai tanggapan soal tak konsistennya Fraksi PKS DPRD Wonogiri, Ketua Fraksi PKS DPRD Wonogiri Wawan Arifianto mengakui salah saat memberikan pandangan umun fraksi Senin lalu.
Sebab, dalam konsideran Fraksi PKS DPRD Wonogiri memasang atau menyebutkan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kalau perda bukan disitu. Sudah dijelaskan bahwa ada rekomendasi dari Kemendagri," kata dia Rabu (8/10/2025).
Dalam perda itu, pihaknya mempertanyakan yang disebut restoran itu apa. Dan ternyata sudah ada penjelasan dalam Perbup yang sudah ada.
Pihaknya mengusulkan, batas omset bisa diubah lebih proporsional. Selain itu, pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dari 10 persen dari omset.
"Kami sepakat batas omset dinaikan. Semoga bisa lebih tinggi (batas omsetnya). Tapi ini usulan. Kalau ada kesalahan, kami mohon maaf. Mewakili fraksi, kami meminta maaf," kata Wawan.
Pihaknya mengakui salah memberikan gambaran terkait nilai pajak. Dimana menyebutkan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pihaknya keliru karena merasa bahwa dalam UU itu disebutkan wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun pajak tak dikenakan pajak penghasilan.
Karena hal itu, terjadi salah persepsi di masyarakat. Dimana hal itu sebelumnya disebut berpotensi membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman.
"Kita akui kita salah disitu. Mewakili Fraksi PKS DPRD Wonogiri kami mohon maaf kepada Bapak Bupati bila ada kekeliruan," pungkas Wawan.
Sebelumnya, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menjelaskan, Pemkab Wonogiri harus mengubah Perda No.8/2023 itu atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
Surat rekomendasi itu diterima Pemkab Wonogiri pada 26 September 2025.
"Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti dalam waktu 15 hari kerja, ada sanksi yang bisa didapatkan Pemkab Wonogiri dan itu bisa merugikam masyarakat," ujar Setyo.
Sanksi yang didapat adalah penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Atas rekomendasi itu, Pemkab Wonogiri segera mengubah perda tersebut.
Bupati memuturkan, pasal yang dipersoalkan dalam raperda itu adalah besaran PBJT.
Baca Juga: Dana Transfer ke Daerah Diperkirakan Turun Rp 170 Miliar, Pemkab Klaten Siapkan Antisipasi
Salah satu yang menyoalkan yakni fraksi PKS yang menilai pengenaan PBJT kepada pelaku usaha makanan dan minuman beromzet Rp 5 juta per bulan yang dinilai tidak pro UMKM. Padahal itu tidak benar.
"Pemkab Wonogiri justru berpihak kepada UMKM karena menaikkan ambang batas omzet pengusaha mamin yang dikenai pajak dari yang sebelumnya Rp 2,9 juta per bulan menjadi Rp 5 juta per bulan. Dalam raperda ini, tarif pajak PBJT pun tidak ada kenaikan dari sebelummya, yaitu maksimal sebesar 10 persen," terang Setyo.
Bupati menjelaskan yang menjadi subjek PBJT merupakan konsumen. Bukan UMKM yang menjual makanan dan minuman. Dalam artian ini, pajak tersebut sebenarnya dibayarkan oleh konsumen yang membeli makanan dan minuman, bukan pelaku UMKM.
Contohnya, jika seorang konsumen membeli makanan dan minuman di rumah makan dengan nilai Rp 100.000. Maka rumah makan mengenakan pajak kepada konsumen sebesar 10 persen dari harga tersebut.
Jadi total harga yang harus dibayarkan konsumen kepada rumah makan sebesar Rp 110.000. Pemungutan pajak dari konsumen A, rumah makan itu wajib menyetorkan pajak itu kepada pemerintah daerah.
"Dengan kebijakan yang kami tuangkan dalam raperda inu, justru membuktikan bahwa Pemkab Wonogiri berpihak kepada rakyat dan tidak membebani usaha kecil," tegas Setyo.
Setyo juga menyinggung bahwa selama ini dan yang akan datang, regulasi pajak ini tidak berlaku bagi penjual mi ayam skala kecil seperti yang disinggung oleh fraksi PKS DPRD Wonogiri saat paripurna.
Selain itu, imbuh Setyo, Fraksi PKS sebenarnya juga telah menyetujui Perda No.8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur PBJT kepada pelaku UMKM beromzet Rp 2,9 juta.
"Artinya fraksi PKS inkonsisten dalam menyikapi kebijakan ini," beber Setyo.
Setyo memastikan, dalam realisasi aturan itu Pemkab Wonogiri hanya mengenakan pajak kepada rumah makan atau restoran tertentu yang dinilai memiliki omzet besar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri Chozinudin Cholil menambahkan, meski dalam Perda No.8/2023 batas minimal pengenaan pajak kepada pelaku usaha makanan dan minuman beromzet Rp 2,9 juta, pada pelaksanaannya tidak semua pengusaha makanan dan minuman dengan omzet sebesar itu ditarik pajak.
"Pemkab Wonogiri masih memilah-milah mana yang kami jadikan objek pajak. Untuk pedagang kaki lima tidak kami kenakan, termasuk pedagang mi ayam juga tidak kami kenakan pajak. Yang kami kenakan hanya rumah makan, yang skalanya besar," imbuh dia.
Dari sekira 300 rumah makan atau restoran yang terdata di Wonogiri, baru sekira 90 di antaranya yang ditarik pajak oleh Pemkab Wonogiri.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga akan diikuti aturan turunan berupa Peraturan Bupati terkait insentif fiskal dan keringanan atau pengurangan pajak bagi kalangan usaha maupun perorangan.
Dengan Perbub ini, meski tarif pajak di Perda ditentukan sebesar 10 persen, dalam teknis pelaksanannya besaran tarif pajak bisa kurang dari itu. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono