RADARSOLO.COM- Keluarga Dwi Santoso, seorang sopir truk mixer asal Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri, Senin (24/11/2025).
Keluarga meminta agar perusahaan memberikan santunan yang layak usai Dwi Santoso meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal saat bekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarsolo.jawapos.com, kecelakaan itu terjadi di Dusun Pengkol RT 02 RW 01 Desa Tukulrejo, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri pada 3 November 2025 sekira pukul 19.00.
Saat itu, truk mixer nomor polisi B 9220 TIN yang dikemudikan Dwi Santoso tergelincir di jalan desa yang licin dan menanjak.
Truk yang mengangkut material cor untuk proyek irigasi hilang kendali dan terguling.
Korban saat itu dievakuasi dari dalam kabin dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun Dwi Santoso dinyatakan meninggal akibat luka serius di bagian kepala.
Kakak korban Lukman mengatakan, pihak keluarga telah melakukan mediasi dengan perusahaan.
Namun, perusahaan bersangkutan hanya memberikan santunan awal sebesar Rp 15 juta yang disebut sebagai bantuan pemakaman dan biaya tujuh harian usai meninggalnya korban.
“Perusahaan bilang Rp15 juta itu hanya untuk pemakaman. Namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut soal hak-hak ahli waris," ujar Lukman di Kantor Disnakerin Wonogiri.
Menurut pihaknya, secara aturan yang ada, ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian, beasiswa anak hingga tunjangan pemakaman.
Karena itu Lukman melapor ke Disnakerin Wonogiri.
Menurut Lukman, Dwi Santoso sudah bekerja selama lima bulan tanpa kontrak kerja dan tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi itu dinilai membuat perusahaan tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas santunan kematian.
"Anak almarhum masih kecil-kecil, punya tiga anak. Yang besar umurnya 11 tahun, yang kedua 4 tahun, dan yang bungsu belum genap setahun. Harapan kami perusahaan mau menjamin masa depan pendidikan anak-anak," beber Lukman.
Lukman menilai, hak ahli waris sebenarnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 380 juta.
Tapi keluarga mengajukan nominal yang jauh lebih rendah karena alasan kekeluargaan.
Keluarga juga menilai penanganan kecelakaan juga kurang jelas. Barang bukti menurutnya seharusnya ditahan.
Pendamping keluarga korban Sugiyanto mengatakan, keluarga menilai perusahaan lalai karena tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Disnakerin Wonogiri, jika karyawan tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, maka tanggung jawab murni oleh perusahaan.
"Karena itu, kami mengajukan santunan sekitar Rp 150 juta agar anak-anak yang ditinggalkan mendapat jaminan hidup," beber dia.
Sugiyanto menambahkan, keluarga sebenarnya tidak berniat membawa persoalan ini ke Disnakerin maupun kepolisian.
Namun, setelah menunggu sepekan tanpa tanggapan dari perusahaan, mereka akhirnya meminta bantuan kedua lembaga tersebut.
Mediator Disnakerin Wonogiri Muhammad Muslih menjelaskan, kasus ini termasuk pelanggaran normatif ketenagakerjaan.
Jika pekerja tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, maka tanggung jawab penuh ada pada perusahaan.
"Kami sarankan keluarga menyampaikan laporan ke pengawas ketenagakerjaan di Solo untuk proses klarifikasi dan penindakan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Muslih, Disnakerin Wonogiri berfungsi sebagai mediator. Adapun kewenangan penegakan berada di tingkat provinsi. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono