Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Digerebek Warga, Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan PT BPR Bank Wonogiri Bisa Kena Sanksi Pemecatan

Iwan Adi Luhung • Senin, 5 Januari 2026 | 16:08 WIB
Ilustrasi penggerebekan.
Ilustrasi penggerebekan.

RADARSOLO.COM - Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Mohamad Hasyim digerebek warga saat bersama salah satu karyawan perusahaan setempat berinisial R.

Yang masih menjadi pertanyaan, sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Hasyim.

"Itu (sanksi yang diberikan kepada Hasyim) nanti menunggu RUPS," ujar Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Aris Widodo kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Aris menjelaskan, RUPS akan diikuti oleh pemegang saham. Dalam hal ini, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dan juga Direktur PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri selaku pemegang saham.

"Saya selaku komisaris menggali informasi terkait hal ini dan akan menjadi pertimbangan saat RUPS," beber dia.

Rencananya, RUPS bakal segera dilakukan. Namun, Aris tak menjelaskan kapan tepatnya.

Informasi yang beredar, Hasyim disebut melakukan perbuatan tak senonoh dengan R yang notabene karyawan bank pemerintah daerah itu.

Namun tudingan tersebut dibantah Hasyim. Lalu bagaimana hasil penggalian informasi yang dilakukan Komisaris?

"Kita masih dalami. Nanti lebih jelasnya setelah lapor pak bupati," ungkap Aris.

Dia mengaku sudah mengklarifikasi sejumlah pihak. Soal hasilnya, bakal disampaikan dan juga menjadi pertimbangan dalam RUPS.

Bagaimana sanksi terhadap R? "Kalau yang R, ranahnya direksi. Sanksinya dari direksi kalau terbukti. Nanti tergantung hasil klarifikasi," beber Arus.

Adapun sanksi terberatnya, bisa saja keduanya dipecat. Namun, hal itu tergantung RUPS dan juga direksi.

Baca Juga: Polres Wonogiri Klaim 'Zero Fatality' Selama Nataru, 515 Pengendara Kena Tegur Polisi

Aris turut prihatin atas hal tersebut. Sebab, perbankan adalah bisnis kepercayaan.

"Hal ini berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat," pungkas Aris.

Sebelumnya diberitakan, beredar pesan berantai yang menyebutkan bahwa Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Mohamad Hasyim digerebek warga di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri Kota saat tengah bersama anak buahnya.

Dalam pesan berantai itu, disebutkan bahwa Hasyim melakukan hubungan tidak pantas dengan salah satu karyawan berinisial R.

Penggerebekan terjadi pada Jumat (26/12/2025) malam. Atas hal itu, Hasyim diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta kepada warga.

Dipaparkan pula bahwa hal itu telah dilaporkan kepada Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dan diharapkan ada tindakan tegas atas penyimpangan itu.

Beredar pula gambar surat pernyataan yang ditandatangani Hasyim di atas materai Rp 10.000 untuk membayar kompensasi sebesar Rp 5 juta. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#digerebek warga #dusun karangtalun #Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan YMFK #hubungan tidak pantas #wonogiri kota #pemecatan #direktur pt bpr bank wonogiri #Rapat Umum Pemegang Saham #sanksi #mohamad hasyim #desa pokoh kidul #perbankan #asusila #rups