Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Karyawan PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) yang Digerebek Warga Bersama Direkturnya Diskors 3 Bulan

Iwan Adi Luhung • Selasa, 6 Januari 2026 | 18:08 WIB
Ilustrasi karyawan yang kena sanksi skorsing.
Ilustrasi karyawan yang kena sanksi skorsing.

RADARSOLO.COM- Direksi PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) menjatuhkan sanksi skorsing terjadap R, karyawan yang ikut digerebek warga saat berduaan dengan Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Mohamad Hasyim di Dusun Karangtalun Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri Kota, Jumat (26/12/2025).

Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Suparmo mengatakan, direksi telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap R.

"Yang bersangkutan diskors tiga bulan," ujar Suparmo, Selasa (6/1/2026).

Pria yang akrab disapa Mamok itu menuturkan, sanksi skorsing sudah berjalan saat ini. Sehingga R untuk sementara waktu tak ngantor.

"Terhitung Januari ini. Sudah kita panggil juga," beber dia.

Sementara itu, sanksi bagi Hasyim masih menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Belum bisa dipastikan kapan RUPS digelar, namun kemungkinan tak lama lagi RUPS dilakukan.

Apakah skandal itu berdampak pada PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda)? Mamok menuturkan sejauh ini hal itu tak berdampak.

"Ini kan permasalahan personal. Kita sayangkan hal ini bisa terjadi. Namun ini juga secara tidak langsung berpotensi bisa berdampak," pungkas Mamok.

Sebelumnya diberitakan, beredar pesan berantai yang menyebutkan bahwa Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Mohamad Hasyim digropyok warga di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri Kota saat tengah bersama anak buahnya.

Dalam pesan berantai itu, disebutkan bahwa Hasyim digerebek karena melakukan hubungan tidak pantas dengan salah satu karyawan berinisial R.

Penggerebekan itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) malam. Atas hal itu, Hasyim diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta kepada warga.

Baca Juga: Direktur PT BPR Bank Wonogiri Digropyok Warga, Bantah Tuduhan Perbuatan Asusila

Dipaparkan pula bahwa hal itu telah dilaporkan kepada Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dan diharapkan ada tindakan tegas atas penyimpangan itu.

Beredar pula gambar surat pernyataan yang ditandatangani Hasyim di atas materai Rp 10.000 untuk membayar kompensasi sebesar Rp 5 juta. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#digerebek warga #diskors #Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan YMFK #pelayanan #direksi #hukum #Rapat Umum Pemegang Saham #karyawan #sanksi #PT BPR Bank Wonogiri Perseroda #mohamad hasyim #rups