Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Jagal Ngadirojo Wonogiri yang Mengecor Mayat Korbannya Divonis 20 Tahun Penjara, Ayahnya 6 Bulan

Iwan Adi Luhung • Kamis, 8 Januari 2026 | 16:25 WIB
Lokasi pengecoran mayat Dwi Hastuti di halaman belakang rumah orang tua J, warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (1/5/2025).
Lokasi pengecoran mayat Dwi Hastuti di halaman belakang rumah orang tua J, warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (1/5/2025).

RADARSOLO.COM- Proses hukum pembunuhan berencana dengan korban Dwi Hastuti, 48, warga Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri yang mayatnya dicor di halaman belakang rumah warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo telah selesai.

Joko Nur Setiawan yang menjadi otak aksi tersebut divonis 20 tahun penjara. Sementara Giman, ayahnya, divonis 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny, Kamis (8/1/2026).

"Sudah diputus hari ini," kata dia.

Diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Wonogiri menuntut Joko dengan penjara seumur hidup.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan.

Donny mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan.

"Pertimbangannya ada beberapa hal. Salah satunya karena anaknya (Joko) dua orang dan masih kecil juga. Itu menjadi pertimbangan," beber Donny.

Sementara itu, Giman sebelumnya dituntut 9 bulan kurungan. 

Giman puya peran ikut mengubur Dwi Hastuti di belakang rumahnya karena disuruh oleh Joko.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya Dwi Hastuti.

Baca Juga: Teknologi Biometrik SIAK Ampuh Ungkap Identitas Orang Telantar, Mr. X Di RSUD Sukoharjo Ternyata Wong Solo

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, diketahui Dwi terakhir dilihat oleh keluarga pada 11 Februari 2025 pagi.

Ternyata, sebelum hilang, Dwi dijemput oleh Joko. Mereka sudah saling kenal sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara.

Hingga akhirnya pada hari kejadian, keduanya berada di rumah orang tua Joko di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo.

Di lokasi itu, Dwi Hastuti meminta agar Joko menikahinya. Namun hal itu ditolak karena Joko sudah berkeluarga.

Di lain sisi, korban juga sempat menagih utang senilai Rp15 juta kepada pelaku.

Gelap mata karena khawatir hubungannya terendus oleh keluarga, Joko akhirnya membunuh  Dwi Hastuti.

Korban dicekik dan dibekap hingga terjatuh dan kepalanya membentur fondasi rumah.

Tak sampai disitu, Joko kemudian menindih tubuh korban lalu memukuli kepala dan wajah korban.

Mulut korban dibekap hingga tak bisa berteriak.

Tersangka mengubur jasad Dwi Hastuti di belakang rumah orang tuanya, bersebalahan dengan kandang itik.

Jasad Dwi Hastuti dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya.

Setelah itu, pelaku juga menutup cor dengan tanah.

Kasus ini terkuak saat polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan scientific crime investigation.

Baca Juga: Kartu Merah Berbuntut Panjang, Pemain Liga 3 Kena Skors

Titik penguburan korban diketahui dari Giman. Dilanjutkan penggalian pada Kamis (1/5/2025). (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #dwi hastuti #joko nur setiawan #jpu #PN Wonogiri #jaksa penuntut umum #hukuman #penjara seumur hidup #pembunuhan #pengadilan negeri #Mayat Dicor #ngadirojo lor #majelis hakim #ngadirojo #penjara #penyelidikan